REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakanl caleg yang terbukti sebagai mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa diganti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Namun, parpol masih bisa mengganti caleg selama masih dalam Tapan penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Kalau sudah ada DCT, kemudian masih ditemukan ada caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Maka langsung kami coret," ujar Arief kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jumat (20/7).
Penetapan DCT, dijadwalkan pada 20 September 2018 mendatang. Selain mencoret caleg mantan narapidana korupsi, KPU juga akan mencoret caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual kepada anak dan caleg yang mantan narapidana kasus narkoba.
Jika sudah dicoret, kata Arief, maka caleg tersebut sudah gugur. Artinya, parpol tidak bisa mengajukan pengganti posisi caleg yang gugur itu.
"Berarti posisi (yang ditinggalkan caleg itu) nanti kosong. Ini berbeda kondisinya kalau caleg mantan koruptor nantinya teridentifikasi saat penetapan DCS atau sebelum penetapan DCS. Jika masih tahap penetapan DCS , parpol masih bisa melakukan penggantian," tegas Arief.
Berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, DCS penetapan dan penyusunan DCS dijadwalkan pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS kepada masyarakat dijadwalkan pada 12 Agustus-14 Agustus 2108. Masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama caleg dalam DCS dijadwalkan pada 12 Agustus-21 Agustus 2018.
Sebelumnya, Komisioner KPU, llham Saputra, mengatakan parpol bisa mengganti caleg yang telah didaftarkan ke KPU, jika caleg tersebut terbukti merupakan mantan narapidana korupsi. Penggantian ini juga berlaku jika para caleg terbukti sebagai mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.
Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,".