REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik kerja sama pengadaan PLTU Riau-1. Untuk itu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y Hariyanto, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada Kamis (19/7).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Gunawan berkaitan dengan pengetahuannya tentang kontrak kerjasama pengadaan PLTU Riau-1. "Terhadap saksi Gunawan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerjasama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1," ujar dia, Kamis.
Gunawan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo. Usai diperiksa, Gunawan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan.
"Tanya penyidik saja. Semua sudah saya katakan kepada penyidik," kata Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Gunawan tak mau menanggapi saat ditanyakan terkait soal arahan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau-I. Ia juga menolak berkomentar saat disinggung alasan penunjukan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka, yakni anggota komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.