Kamis 19 Jul 2018 01:42 WIB

Orang Dekat Gubernur Aceh Akui Terima Aliran Dana

Diperiksa selama 12 jam, saksi juga ditanyai pernikahan sirinya dengan Gubernur Aceh.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa hampir 12 jam, tenaga ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase mengakui menerima aliran dana suap dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Diduga, uang itu berasal dari bancakan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

"Aliran dana itu memang ada, tapi Ibu Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu," kata Kuasa Hukum Steffy, Fahri Timur, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/7) malam.

Selama hampir 12 jam pemeriksaan, kata Fahri, kliennya dicecar 60 pertanyaan. Menurut Fahri, pertanyaan penyidik terkait hubungan Steffy dengan Irwandi serta aliran suap DOK Aceh

"Diperiksa sekitar 12 halaman ya kurang lebih sekitar 60 pertanyaan barangkali yang ditanyakan seputar aliran dana dan ya itu saja," terangnya.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar. Steffy menyatakan tak mengetahui adanya aliran suap tersebut.

Diduga, uang Rp 500 juta itu digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet di ajang International Aceh Marathon yang akan digelar pada 29 Juli 2018 di Sabang, Aceh. Steffy sendiri membenarkan untuk pembelian medali ajang tersebut mencapai Rp 500 juta.

"Sebenanrya kalau untuk total medali sendiri mencapai Rp 500 juta, medali saja ya, tapi kalau untuk bajunya ada hampir Rp 300 juta sampai Rp 400 juta, saya kurang jelas, pokoknya kalau untuk total event keseluruhan itu mencapai Rp 13 miliar, sudah semuanya," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Steffy yang juga dikabarkan dekat dengan Irwandi membantah telah menikah sirih dengan Irwandi. "Terlepas dari apa pun gosip ya, saya kira itu biar orang saja bercerita. Tapi saya sudah klarifikasi saya dengan beliau, saya benar-benar hubungan kerja," ujarnya.

Steffy mengaku mengenal Irwandi sejak ikut menggarap gelaran Aceh Marathon 2018 itu. Kegiatan lari yang dipusatkan di Kota Sabang itu sudah dirancang sejak satu tahun lalu.

"(Kenal) dari tahun kemarin, karena kebetulan program ini dibuat hampir satu tahun. Kalau kira-kira hubungan profesional ada nikah siri nggak?" kata dia.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement