Kamis 19 Jul 2018 01:07 WIB

Kemenko Maritim Kini Bisa Angkat Lima Stafsus

Perpres diterbitkan karena peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di kementerian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman kini bisa mengangkat lima orang staf khusus. Pengangkatan lima orang staf khusus ini sesuai dengan peraturan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2018 pada Selasa (17/7), yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dalam Perpres itu disebutkan, di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.

"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang, bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 25A Perpres ini, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/7).

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas di Kemenko Kemaritiman. Menurut Perpres ini, Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Staf Khusus yang diangkat dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai PNS.

Sedangkan masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Sementara pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b," bunyi Pasal 25F ayat (1).

Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya, menurut Perpres ini, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2018 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement