Rabu 18 Jul 2018 10:01 WIB

PKPI tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kab Bandung

Hanya PKPI yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Logo PKPI
Foto: Wikipedia
Logo PKPI

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengungkapkan hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kab Bandung pada Selasa (17/7), hanya satu partai yang tidak mendaftar yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sementara, 15 partai lainnya sudah mendaftarkan bacaleg ke KPU.

"Di Kabupaten Bandung, hanya PKPI yang tidak menyerahkan berkas pendaftaran," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Yudaningsih melalui pesan singkat, Rabu (18/7).

Dia menuturkan, sebelumnya Liasion Officer (LO) PKPI ikut sosialisasi dan rapat tentang pendaftaran bacaleg dengan KPU. Namun, ia menuturkan, hingga hari terakhir pendaftaran tidak datang untuk mengajukan berkas. Katanya, KPU menjemput bola dengan menghubungi LO partai. Namun, tidak ada sama sekali respon hingga hari terakhir pendaftaran bacaleg.

Ia menambahkan, terdapat 15 partai yang sudah mendaftarkan berkas bacaleg ke KPU. Ke 15 partai tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PDIP, Partai Hanura, PPP, PBB, Partai Gerindra, Perindo, Partai Garuda, PAN, Partai Golkar dan Partai Berkarya serta Partai Solidaritas Indonesia.

Fase berikutnya, lanjut dia, seluruh berkas pendaftaran parpol akan diverifikasi dan perbaikan daftar calon hingga 31 Juli mendatang. Terkait dengan adanya mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, pihaknya belum melakukan verifikasi berkas.

"Belum terdeteksi (bacaleg mantan napi koruptor), hari ini baru verifikasi keabsahan dokumen," ungkapnya kepada Republika, Rabu (18/7).

Yudaningsih mengatakan pendaftaran dan verifikasi bacaleg hingga penetapan bakal calon tetap di KPU Kabupaten Bandung akan berlangsung dari 1 Juli hingga 23 September mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement