Rabu 18 Jul 2018 01:17 WIB

MUI Sumbar: Konversi Syariah Bank Nagari Mendesak

Skema konvensional tak sejalan dengan falsafah Minang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Bank Nagari
Foto: sungaitanang.blogdetik.com
Bank Nagari

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat ikut buka suara soal rencana konversi syariah PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar, alias Bank Nagari, yang belum terlaksana hingga kini. Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, menilai konversi syariah dari bentuk Bank Nagari saat ini yang masih konvensional dirasa mendesak.

"Mengapa terlambat, karena dahulu kita rencanakan tak sampai 10 tahun kita sudah spin off (untuk uni usaha syariah). Namun opsi spin off tidak selesaikan seluruh persoalan," jelas Buya Gusrizal, Selasa (17/7). 

Buya mengingatkan, Sumatra Barat yang penduduknya didominasi masyarakat Minang sangat erat dengan falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah". Pedoman hidup tersebut menegaskan adat istiadat di Ranah Minang berlandaskan pada syariat Islam. Sementara syariat sendiri mengacu pada Alquran. 

"Namun kita masih saja membiarkan transaksi ribawi menjadi aturan yang diikuti masyarakat dalam mencari solusi permodalan dan interaksi dengan perbankan," jelas Buya. 

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan ada kontradiksi antara falsafah hidup yang dianut masyarakat Minangkabau dengan praktiknya sehari-hari. Kenyataan di lapangan, masyarakat Minang masih banyak berurusan dengan transaksi perbankan yang mengandung riba. 

Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan menjelaskan konversi bank konvensional menjadi syariah bukan tanpa ganjalan. Salah satunya skema perhitungan pendapatan dari proyek-proyek nonsyariah.

Menurutnya, penyelesaian masalah ini belum satu suara di Indonesia. Selain itu, pemahaman tentang syariah belum merata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement