REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mempersilakan para pejabat yang tidak terima dengan keputusan pemberhentian jabatan dari Gubernur DKI Jakarta melapor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dinilai sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tentunya sangat terbuka dan kami kalau ada yang melaporkan, kemarin sempat ketemu juga sama anggota KASN di acara ikatan alumni sekolah kepamongprajaan, silakan aja, tidak ada yang ditutupi, semua terbuka," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jalan medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Sandi mengatakan, semua masukan dari KASN akan diterima sebagai bentuk perbaikan. Namun, ia berharap laporan itu tidak akan mempengaruhi kinerja para pejabat baru. Ia menjelaskan, perombakan SKPD telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Proses ini telah berlangsung selama tiga bulan. Proses penilaian sudah dilakukan sejak akhir Juni dan oleh panitia seleksi (pansel) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Sandiaga menuturkan, Pemprov DKI memiliki data yang lengkap mengenai proses penilaian yang dilakukan pansel. Dari hasil penilaian tersebut ditetapkan akan ada penyegaran.
Bagi Sandiaga, penyegaran merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan membuat organisasi berjalan lebih dinamis. Oleh karenanya perombakan semacam itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Ia yakin penyegaran yang dilakukan akan membuat organisasi lebih tertata, terbuka, dan transparan.