Senin 16 Jul 2018 22:19 WIB

Pendaftaran Caleg DPRD Provinsi Masih Minim

Rata-rata kurang dari 10 parpol yang mendaftarkan caleg-nya ke KPU Provinsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pendaftaran caleg DPRD provinsi  oleh parpol masih minim. Hingga sehari menjelang penutupan pendaftaran caleg, Senin (16/7), rata-rata kurang dari 10 parpol yang mendaftarkan caleg-nya ke KPU Provinsi.

"Di masing-masing provinsi, jumlah parpol yang mendaftarkan caleg masih minim. Misalnya, di Gorontalo dan Kalimantan Timur ada enam parpol yang telah mendaftarkan caleg DPRD provinsi," ujar Afif dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/7) malam.

Selanjutnya, di Sulawesi Tenggara, ada lima parpol yang telah mendaftarkan caleg. Di Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Jambi dan Banten baru ada empat parpol yang mendaftarkan caleg DPRD provinsi.

Sementara itu, di  Bangak Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Aceh ada tiga parpol

yang mendaftar caleg.  Di  Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur, Riau, Jawa Barat, Maluku Utara, Yogyakarta dan Sulawesi Barat baru ada dua parpol yang mendaftarkan caleg.

"Di Sulawesi Utara, Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara baru satu parpol saja yang mendaftarkan calegnya. Sementara itu, di Jawa Tengah belum ada satu parpol pun yang terpantau mendaftarkan caleg," papar Afif.

Dia melanjutkan, partai NasDem menjadi parpol dengan jumlah pendaftaran caleg di tingkat provinsi terbanyak (27 provinsi). Selanjutnya ada partai Perindo (14 provinsi), PKS (6 provinsi), PAN dan PSI (5 provinsi), PKB dan Golkar (4 provinsi), PDIP dan Hanura (3 provinsi).

Disusul kemudian pendaftaran caleg dari Partai Garuda, Partai Demokrat dan PPP (2 provinsi) serta Partai Berkarya dan PBB (1 provinsi). "Satu parpol lain, yakni PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh provinsi," ungkap Afif.

Lebih lanjut Afif juga menjelaskan adanya kendala yang disarakan parpol dalam mengunduh fromulir dan memasukkan data caleg ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON) KPU. Kendala ini mengakibatkan parpol membutuhkan waktu lebih banyak untuk memasukkan data dan menunda pendaftaran ke KPU. Terakhir, Bawaslu mencatat potensi peningkatan volume pendaftaran caleg di hari terakhir pendaftaran.

"Terbatasnya waktu pendaftaran semakin membutuhkan langkah antisipasi dari KPU untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pendaftaran pada Selasa besok," tambah Afif.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg dimulai pada 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli, tepatnya pukul 24.00 WIB. Pendaftaran caleg dibuka di semua tingkatan, yakni di KPU pusat untuk caleg DPR, KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi serta KPUD kabupaten/kota untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement