REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak empat anggota DPRD Sumut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada sejumlah anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan praperadilan ini. Keempat anggota DPRD Sumut yang mempraperadilankan KPK, yaitu Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD," kata Febri, Senin (16/7).
Febri mengatakan, Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan tersebut. Sidang diagendakan pada 26 Juli mendatang. Menurut Febri, KPK menilai sebagian besar alasan praperadilan diajukan sudah masuk pada pokok perkara. Bantahan menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tak akan memengaruhi penanganan perkara. Hal ini dikarenakan KPK telah memiliki bukti yang kuat sejak awal.
"Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tipikor," ujar dia.
Begitu juga dengan alasan penetapan tersangka yang disebut seharusnya dilakukan sejak penyidikan. Menurut Febri, hal ini bukanlah alasan yang baru dan telah sering diuji dalam sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.