Senin 16 Jul 2018 19:36 WIB

Mantan Jubir GAM Minta KPK Bebaskan Irwandi Yusuf

KPK dinilai tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Irwandi.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. KPK dinilai tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Irwandi.

"Kami meminta KPK segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh," kata Sufaini, di Banda Aceh, seperti dikutip melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/7).

Sufaini juga mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukan terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi. "Pak Irwandi dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan kena OTT," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula mengancam jika KPK tidak segera melepaskan Irwandi, maka pihaknya akan menutup pusat pemerintahan di Aceh. "Kami imbau kepada Plt Gubernur, juga kepada bupati se-Aceh tolong jangan ngantor," ujar Fahmi.

Baik Sufaini maupun Fahmi, sama-sama mengecam sikap KPK yang menurut mereka berlebihan terhadap Irwandi. Menurut Fahmi, KMAB akan menggelar aksi besar-besaran menuntut KPK melepaskan Irwandi Yusuf. Aksi direncanakan akan dilangsungkan beberapa hari ke depan.

"Mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk kembali menggalang aksi massa sebesar-besarnya," katanya lagi.

Irwandi Yusuf sebelum terpilih sebagai Gubernur Aceh adalah juru propaganda GAM. Irwandi saat ini juga menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), salah satu partai lokal terbesar di Bumi Serambi Mekkah.

KPK masih terus mendalami informasi yang didapatkan terkait dengan perkara dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOK) Aceh 2018. Pada Rabu (11/7) hari ini  penyidik KPK menemukan sejumlah bukti-bukti  yang menguatkan  dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh.

Sejak pukul 10.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh. Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek. "Seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp 1,15 triliun," ujar Kabiro Humas KPK Febri Dianayah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri. Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement