Selasa 17 Jul 2018 05:11 WIB

Soal Bangsa dari Zohri Hingga KPK

Kasus Zohri hingga KPK dapat membuka perspektif baru soal pengelolaan bangsa.

Zohri bersama bendera merah putih
Foto: Twitter
Zohri bersama bendera merah putih

Oleh: Maiyasyak Johan, advocate Senior dan Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI 2004 - 2009.

Ahad kemarin, ngerumpi di bawah rindangnya pohon dengan beberapa teman, ada wartawan media online, dosen, politisi dan advocate sembari menikmati roti jala, kari kambing dan timpan, khas masakan aceh, terasa begitu asyik.

Topik pertama yg diangkat adalah tentang kisah Lalu Muhammad Zohri. Pembicara seorang wartawan media online. Dia tidak mengajak yang ngerumpi mendengar ulang kisahnya yg bisa dibaca diberbagai media, melainkan lebih mencari alasan pembenar apa yg mungkin akan dipakai oleh Pemerintah Pusat mau pun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Daerah serta Kedutaan Besar Indonesia di Finlandia yang bisa diterima publik di Indonesia.

Sebab menurutnya, bagaimana caranya rakyat dan anak bangsa ini bisa memahami, seorang atlet, dari sebuah negara besar yang memiliki Menteri Pemuda & olahraga di pusat, Memiliki Kadispora di Propinsi dan Kabupaten Kota serta ada Duta Besar di Finlandia, ternyata ditemukan bertarung sendiri dan berhasil merebut juara tanpa ada satu pun yang menyediakan merah putih, bahkan tak terlihat ada berkibar, dari tribun.

Seorang teman advokat yg ikut hadir dalam acara ngerumpi itu memotong pembicaraan wartawan kita dengan bertanya: "Apa yang ingin kau cari dengan pertanyaan tersebut. Tanggungjawab, rasa bersalah, permohonan maaf para Pejabat terkait atau harus ada sanksi untuk keteledoran itu disemua tingkat dari Pemerintah?".

"Apa yang kau tanyakan di atas itu memang sesuatu yang penting, diperlukan dan cukup mendasar. Tetapi aku ingin mengajak kita untuk mau melihat ini lebih dari sekadar itu, yakni tentang ketidakmampuan atau ketidakperdulian pemerintah dibalik kemungkinan adanya hidden agenda dari invisible hand.

"Untuk melihat itu, mari kita lakukan perbandingan peristiwa zohri dengan berbagai peristiwa lain yang belakangan ini begitu mencemaskan dan mengkhawatirkan dan kita jadikan semacam indikasi bahwa apa yg saya sebut di atas akan terlihat,'' katanya.

Di bidang hukum misalnya, ada beberap tindakan yang sifatnya menunjukkan adanya diskriminasi yg tak diselesaikan, dan ini sungguh berbahaya. Misalnya Kasus Ahok yg hingga hari ini masih di tahan di Rutan Mako Brimob pdhal statusnya sudah Napi. Di sini terlihat Pemerintah dan aparat hukum tak memperdulikan suara rakyat dan mengenyampingkan hukum.

Di sini kembali Pemerintah dan aparat hukum menunjukkan sikap tidak adil dan diskriminatif. Tetapi bukan itu saja, bahkan penanganan Kasus Korupsi oleh KPK yg semula "dianggap" sbg institusi yg berhasil kini mulai disadari oleh masyarakat banyak kejanggalan ketika menjalankan proses hukum yang diduga tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, dan dalam kasus ini sepertinya sedang menunggu waktu, yang bila terbuka besar kemungkinan bukan saja akan mengecewakan rakyat, tetapi jauh lebih parah dari itu.

"Salah satu masalah yg belum terbuka namun kerusakan yang ditimbulkannya terhadap due process of law begitu dalam serta membahayakan sistem peradilan, terutama karena telah merusak due profesional care para advokat muda dan mereduksi hak-hak hukum para tersangka atau orang yang berada dalam penyelidikan KPK," lanjutnya,

Bayangkan, kini tanpa disadari, akibat sikap dan tindakan KPK dan Pengadilan Tipikor, ketidak percayaan diri menyergap semua orang, tak hanya tersangka, tapi juga sejumlah advokat muda yang berurusan dan mendampingi kliennya di KPK. Mereka dalam posisinya masing-masing tidak percaya akan diperiksa dan diadili dalam suatu proses yg bisa melindungi hak-haknya untuk membela diri dan dibela.

Dialektika hukum hilang di sana, sistem peradilan Tipikor seakan hanya menjadi formalitas, semua diminta berdiri di atas sikap: menerima semua apa yang dikatakan penyidik dan penuntut umum KPK dengan janji ganjaran diringankan hukuman dan dipermudah fasilitasnya selama ditahan.

Padahal semua itu hak yang dijamin oleh hukum. Pembuktian menjadi tidak penting, waktu penahanan digunakan sebagai senjata untuk mengurangi proses pembuktian.

Akibatnya peran dan tanggungjawab seseorang dalam suatu peristiwa pidana tak pernah jelas, semua dipersamakan, sekalipun misalnya ketentuan pasal 55 KUHP masih tercantum di sana, tetapi tdk membantu menjelaskan apa pun, hanya sebagai pemanis pelengkap saja".

Padahal, Lahirnya sikap pasrah, dan hilangnya rasa percaya diri pada tersangka bukanlah tujuan dari proses peradilan dan penegakkan hukum, melainkan respek pd hukum yg menjadi tujuan. Di sinilah degradasi profesional mulai lahir dan menggejala, yaitu: muncullah advokat-advokat atau pengacara asal jadi - yang bukan mencari keadilan, melainkan hanya mencari uang (kecil) dan membangun harapan di atas "rasa belas kasihan" sebagai andalan untuk memperoleh keringanan, tanpa sedikit pun upaya hukum.

Advokat model ini tentu merusak dunia profesi advokat, merugikan klien dan menghancurkan sendi-sendi peradilan serta berbagai kerusakan dalam dunia hukum. Trend advokat jualan belas kasihan ini semakin hari semakin marak, dan diminati oleh 'justisiabelen' dan KPK di atas tekanan opini publik dan bayangan ancaman hukuman." Sungguh tak terbayangkan tingkat kerusakan yang terjadi".

"Dalam proses penyidikan dan persidangan Hampir tak ada dialektika hukum yang bisa menjadi pendorong lahirnya kesadaran hukum, efek jera dan tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan hukum, kriminologie dan lainnya. Yang ada hanya ketakutan dan pasrah," tegas advokat itu.

Sementara, d ipihak lain, ada yang merasa aman, karena telah mengaku dan telah mengembalikan uang dan bisa menarik orang lain utk didahulukan. Baik mereka mau pun penyidik KPK tak pernah berpikir, bahwa mereka semua bisa diseret dalam sebuah gugatan tentang: Perbuatan melawan hukum. Selain itu ada diskriminasi hukum disana. Ini bukan soal tebang pilih yg sederhana, melainkan lebih serius dari itu".

Langkah untuk mengajukan gugatan perbuatan hukum dan diskriminasi ini akan lahir. Ia lahir bukan mesti menunggu ada klien yang berani dan mau berjuang untuk mendapatkan keadilan dan adanya advokat yang memahami apa yang terjadi dalam perspektif hukum dan institusional.

"Melainkan, lebih ketika seorang atau beberapa advokat melihat dan menyadari bila hal ini dibiarkan terus menghancurkan dunia hukum termasuk profesi advokat hingga ketitik nadir yang akan merugikan pencari keadilan serta merusak bangsa dan negara,'' keluhnya sembari menutup pembicaraan sambil menghirup kopi dan menarik sigarnya.

Semua sependapat, dan sang dosen muda yg ikut dalam pertemuan itu berkata: "Ini pertemuan yang effektif, charge batteray yang menarik, mulai dari Zohri hingga KPK, dan membuka perspektif yang masing-masing kita bisa memperluas dan memperdalamnya lebih lanjut.

"Terima kasih Bang, sekarang sudah petang, saya mohon izin", katanya. Yang lain juga. Kami pun bubar.

Jakarta,

Ssnin, 29 syawal 1439

Senin, 16 Juli 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement