Ahad 20 May 2018 17:54 WIB

Tugas Menteri Itu Buat Rasa Nyaman Umat Beragama

Berbagai praktik kenegaraan yang dapat melahirkan praktik otoritarian.

Penceramah sedang memberikan tausiyah.
Foto: Republika/Musiron
Penceramah sedang memberikan tausiyah.

Oleh: Maiyasak Johan, Mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR

Tugas Menteri itu adalah membantu Presiden untuk menjalankan UUD dan UU (lihat UU Kementrian Negara dan UU yang berkaitan dengan Tupoksinya) - tidak lebih. Kalau menteri agama dia harus membuat program agar bagaimana orang-orang yang beragama bisa nyaman menjalankan agamanya sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 29 UUD 1945.

Di luar itu, termasuk seperti membuat daftar da'i yang direkomendasi atau membuat peraturan yang membatasi orang menjalankan perintah agamanya - mengatur soal masjid dan lain-lain yang menjadi otoritas umat Islam, bukan menjadi kewenangan atau urusan negara, apalagi pemerintah. Bila tetap saja dilakukan, maka bisa dikualifisikasi sebagai bertentangan dengan prinsip jaminan kebebasan beragama sebagaimana ditentukan dalam pasal 29 UUD 1945.

Ingat, tidak ada satu jabatan pun di Indonesia yang tugasnya bukan untuk menjalankan UUD dan UU. Setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dan pejabat di Indonesia harus memiliki alas konstitusi dan UU yang jelas. Dan jika tidak, maka perbuatan itu merupakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan, dan melawan hukum. Ini sama artinya bisa dan boleh dilawan melalui mekanisme hukum yang tersedia selain mekanisme politik.

Berbagai praktik kenegaraan yang dapat melahirkan praktik otoritarian sebagaimana yang pernah dilakukan oleh rezim-rezim pemerintahan yang lampau agar jangan coba-coba dilakukan, sebab akan mendapat perlawanan yang serius dari rakyat.

Cukuplah menteri agama itu membuat orang merasa nyaman menjalankan agamanya baik dalam bermasyarakat mau pun dalam beribadah. Karena masih banyak masalah lain yang belum diselesaikan, yakni soal dana haji dan zakat - yang secara konstitusional  dan hukum merupakan masalah serius yang akan bergulir terus menuntut transparansi dan pertanggungjawaban hukum serta politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement