Senin 16 Jul 2018 16:37 WIB

Seekor Buaya Dievakuasi dari Vila di Sukabumi

Buaya akan diperiksa kondisinya oleh dokter hewan di ruangan karantina.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Seekor buaya dievakuasi petugas gabungan di sebuah vila di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (16/7).
Foto: ist
Seekor buaya dievakuasi petugas gabungan di sebuah vila di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan melakukan evakuasi seekor buaya yang berada di sebuah vila di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/7) siang. Hewan reptil tersebut dievakuasi setelah warga yang memelihara menyerahkan kepada petugas.

Buaya muara tersebut tepatnya berada di Jalan Raya Palabuhanratu-Cisolok, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi. Upaya evakuasi yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB tersebut  dilakukan petugas dari Resort Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Forum Koordinasi Search and Rescue Daerah (FKSD) Sukabumi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Seksi Wilayah II Bogor, BBKSDA Jabar, Isep Mukti Wiharja menerangkan, proses evakuasi buaya berjalan sekitar dua jam dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. "Buaya ini akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung, Sukabumi," kata dia kepada wartawan.

Menurut Isep, buaya termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu satwa buaya tercantum dalam satwa dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Isep menuturkan, setelah dibawa ke PPSC nantinya buaya akan diperiksa dan diperhatikan kondisinya oleh dokter hewan di ruangan karantina. Bila kondisinya dinilai baik maka buaya ini akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Perawat buaya, Ujang Abdullah (51 tahun) mengatakan, panjang buaya yang dipeliharanya tersebut mencapai sekitar tiga meter. Buaya itu berada di vila tersebut sejak sepuluh tahun terakhir. Pemiliknya berada di Bandung dan lahan vila ini sudah dijual ke orang lain.

Akibatnya buaya tersebut tidak terawat dengan baik dan kolam yang menjadi tempatnya tinggal sudah kering. Oleh karena itu ungkap Ujang, ia secara sukarela menyerahkan buaya kepada negara. Keinginannya tersebut sudah ada sejak beberp bulan lalu namun baru terwujud setelah diarahkan petugas Satpol PP Sukabumi, Okih Pajri.

Hasilnya sambung Ujang, petugas gabungan merespons dengan cepat dan melakukan evakuasi buaya. Ia merasa senang buaya tersebut bisa dibawa petugas untuk nantinya dilepasliarkan ke a alam bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement