Senin 16 Jul 2018 07:42 WIB

JPU KPK akan Hadirkan Dorodjatun di Sidang Kasus BLBI

Mantan Menkoperekonomian itu akan menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin Tumenggung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kiri) meninggalkan ruang sidang usai ditunda kesaksiannya saat sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (kiri) meninggalkan ruang sidang usai ditunda kesaksiannya saat sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Djakti akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Senin (16/7). Mantan menteri era pemerintahan Megawati itu akan menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul juga merupakan Bos PT Gajah Tunggal Tbk. Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan Mantan Sekretaris  Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D. Tuwo , Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre .

"Selain itu dipanggil juga Mulyati Gozali (mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (16/7).

Dorodjatun sendiri menjadi salah satu pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Menteri era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun turut menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.

Selain Dorodjatun, KKSK saat itu diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Pada sidang Syafruddin sebelumnya, jaksa penuntut KPK telah menghadirkan Kwik Kian Gie hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli.

Kwik turut membeberkan soal pertemuan di kediaman Megawati yang berujung pada pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik digelar tiga kali pertemuan, pertama di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar dan dua pertemuan di Istana Negara pada 2002 silam. KPK, sambung Febri, mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik.

"Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.  Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement