Ahad 15 Jul 2018 23:32 WIB

Majelis Etik Golkar Dukung Kerja KPK

Majelis Etik mengusulkan agar Eni dibebastugaskan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Etik Golkar mendorong kerja KPK. Majelis Etik telah mengusulkan agar Eni Maulani Saragih yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau, dibebastugaskan.

"Kemarin saat kejadian. Majelis Etik langsung rekomendasi Ketua Umum agar kader yang terkena OTT agar segera dibebastugaskan penugasan partai," kata Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta saat dihubungi, Ahad (15/7).

Majelis Etik Partai Golkar, lanjut Hatta, juga mengapresiasi kinerja KPK yang ikut membenahi kader-kader Partai Golkar. Karena, tak bisa dipungkiri, sampai saat ini, masih banyak kader partai yang praktik korupsi adalah hal yang lumrah. "Kami berharap insiden terakhir si Eni ini, karena  sosialasi Golkar bersih akan terus dikumandangkan,"ujarnya.

Baca juga,  KPK Langsung Tahan Eni Saragih dan Bos APAC Group.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih yang juga anggota komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes B Kotjo.  Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka.

Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/7) malam, Eni langsung menjalani penahanan. Kepada awak media, Eni mengklaim tak ada anggota Komisi VII lainnya yang ikut menerima.  "Enggak ada, enggak ada," kata Eni yang mengenakan rompi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.

Kepada wartawan Eni terus mengelak saat ditanya soal penerimaan uang tersebut. Ia juga mengklaim tak ada pembahasan dengan pimpinan Komisi VII lainnya.  "Enggak ada, enggak ada," ujarnya singkat.

Sementara Johannes yang merupakan Bos Apac Group itu memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan. Sama seperti Eni, Johannes juga langsung ditahan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement