REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau. Salah satu tersangka yang berinisial EMS (Eni Maulani Saragih) merupakan anggota komisi VII DPR.
Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari tersangka lainnya, pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp 4,8 miliar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan dalam pemeriksaan awal, Eni mengaku uang yang ia terima dari Bos APAC Group itu hanya ia nikmati sendiri.
Meskipun demikian, kata Basaria pihaknya tetap akan menelusuri penerimaan uang yang dilakukan secara bertahap itu. "Untuk hari ini kami pastikan tidak berikan juga kepada anggota DPR lainnya. Untuk hari ini kami pastikan hanya diberikan kepada EMS," kata Basaria.
Basaria menambahkan, untuk mendalami aliran suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, KPK akan memeriksa anggota Komisi VII DPR. Termasuk mendalami aliran uang yang diterima Eni dari salah satu pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dengan total mencapai Rp4,8 miliar.
"Itu sudah pasti, sementara hari belum kami lakukan, mungkin setelah ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan. Saat ini belum kami informasikan (waktunya)," ujar Basaria.
Komisi VII DPR sendiri membawahi ruang lingkup energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Mitra kerja Komisi Energi itu di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas). Saat ini Komisi VII selain Eni, dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi, Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung masing-masing selaku wakil ketua.
Sebelumnya KPK mengamankan 13 orang yaitu TM (Tahta Maharaya) keponakan EMS, (ARU) Audrey Ratna Justiyanti sekrtaris Johanes B Kotjo, MAK (M Al Kafidz) suami EMS dan delapan lainnya terdiri dari sopir, ajudan, staf, dan pegawai PT Samantaka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.