REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR RI kKomisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau. Eni ditangkap saat dirinya tengah berada di rumah dinas menteri sosial di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7) siang.
"Tim mengamankan EMS di rumah dinas menteri sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama sopirnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Adapun, kronologi penangkapan Eni berawal dari keberhasilan KPK yang mengindentifikasi telah terjadi penyerahan uang dari ARJ (sekretaris JBK) kepada TM (keponakan EMS), staf dan keponakan EMS sebesar 500 juta. Penyerahan uang itu bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta.
"Sorenya sekitr pukul 14.27 WIB tim mengamankan TM di basement kantor Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah 500 juta dalam pecahan 100 ribu yang dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam," jelasnya.
Basaria menambahkan, tim kemudian mengamankan sejumlah pihak. Mulai dari ARJ yang diamankan di ruang kerja. Dari penggeledehan yang dilakukan KPK menemukan surat bukti penyerajan uang sebesar 500 juta yang diserahkan ARJ ke TM.
"Setelah itu tim mengamankan JBK, swasta di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan sopir JBK," katanya.
Pada sore harinya, KPK juga mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dini hari tadi Sabtu (14/7) sekitar pukul 01.00 WIB KPK kembali mengamankan tiga orang lainnya yaitu MAK (suami EMS), dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka. Selain Eni, satu tersangka lainnya yaitu Johanes B Kotjo (JBK)
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp 4,8 miliar," kata Basaria.