Sabtu 14 Jul 2018 04:30 WIB

KY Yakin MA Independen Hadapi Maraknya PK Terpidana Korupsi

KY mengatakan pengajuan Peninjauan Kembali adalah hak setiap warga negara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Foto: dok. Pribadi
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menuturkan maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara. Sementara Mahkamah Agung (MA) juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk.

Dalam melakukan proses tersebut, lanjut Farid, KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi. Hakim yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut juga akan independen dan imparsial. KY meyakini, tidak ada hubungannya antara banyak terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA.

"Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun. KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak manapun, termasuk terpidana korupsi," ujar Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7).

Farid mengatakan KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Menurut dia, jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi.

"Publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik. Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang," kata dia.

Terkait siapa hakim agung yang tepat untuk menggantikan Artidjo, Farid mengatakan sepenuhnya merupakan kewenangan internal MA untuk mencarinya. Sosok Artidjo dikenal publik karena keberanian dan gebrakannya. KY percaya akan ada hakim agung yang akan bekerja seperti Artidjo.

"Dengan kompetensi dan kualitas sesuai kamar Pidana yang mumpuni, berintegritas baik, dan memiliki track record putusan progresif yang relatif sama dgn Artidjo," tutur Farid.

Baca juga: Ini Para Terpidana Korupsi yang Ajukan Peninjauan Kembali

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/14/pbtnq1354-ini-para-terpidana-korupsi-yang-ajukan-peninjauan-kembali

Seperti diketahui, jumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) terus bertambah. Terbaru, empat orang terpidana kasus korupsi mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Yang mengajukan PK Muhammad Sanusi, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, Jero Wacik dan Guntur Manurung," kata Juru Bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/7).

Sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari selaku terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, juga telah mengajukan PK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement