Jumat 13 Jul 2018 06:45 WIB

Kadishub Samosir Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (9/7).

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumut hari ini, Kamis (12/7). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba beberapa waktu lalu.

"Masih kami periksa. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (12/7).

Pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana bagi Nurdin setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin (9/7). Kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal. Penyidik lalu melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan hari ini.

Hingga kini, Nurdin masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum dapat memastikan apakah dia akan ditahan atau tidak.

"Kita lihat nanti," kata Kasubbid Ornmas Polda Sumut, AKBP Mangantar P Nainggolan.

(Baca: Pemkab Samosir Lakukan Evaluasi Besar-besaran)

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Juni lalu. Selain Nurdin, ada empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Keempatnya, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang. Keempatnya pun telah ditahan dan berkas perkaranya sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement