Kamis 12 Jul 2018 22:30 WIB

Jaksa Agung: Buron Korupsi tidak akan Tidur Nyenyak

Jaksa Agung menegaskan akan terus mengejar buronan kasus korupsi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap buron-buron kasus korupsi. Prasetyo juga memperingatkan para buronan kasus korupsi untuk segera melunasi kerugian negara dan menjalani vonis pengadilan. Operasi penangkapan buron Kejaksaan yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut.

"Kita berikan message pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini, mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai betul betul mereka bisa kita eksekusi samapai dengan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (12/6).

Prasetyo menegaskan, pengejaran buron tidak hanya fokus pada pengejaran orangnya saja. Namun, Kejaksaan juga berupaya agar kerugian negara yang dilakukan oleh para koruptor tersebu dapat kembali. Mau tidak mau, kata Prasetyo, koruptor harus membayar kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukannya.

"Karena kalau tidak ya kita sita barang dia, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tinggal pilih saja. Kita melelang atau mereka bayar," katanya.

Operasi Tabur 31.1 telah digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Prasetyo mengklaim bahwa Kejaksaan telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara.

Ia mencontohkan pengembalian dana BLBI oleh Samadikun Hartono sebanyak 87 miliar dan Sudjiono Timan yang menurutnya siap membayar Rp 55 miliar. Di samping itu, Prasetyo juga mengakui adanya kendala bagi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Menurut dia, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus dengan anggaran terbatas. Pun demikian, kata dia, kejaksaan terus bekerja.

"Yang pasti bagaimanapun kejaksaan bekerja sejak awal ya meskipun dengan kewenangan terbatas, tidak sama dengan KPK. Dengan anggaran minim, tapi kita jalan terus. Kita lihat di gedung bundar (kejaksaan agung) kita tiap hari ada kerjaan sampai tengah malam, tapi kita tidak pernah koar koar ya," ucap Prasetyo.

Sejauh ini, operasi Tabur 31.1 sudah menangkap kurang lebih 130 buron tindak pidana korupsi. Terakhir, penangkapan Koruptor kasus proyek Tol  Jakarta Outer Ring Road (JORR), Thamrin Tanjung pada Selasa (12/7),  merupakan buron ke-130 yang ditangkap dalam pemulihan aset negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement