Kamis 12 Jul 2018 03:30 WIB

KPU: Ada 56 Pengajuan Sengketa Pilkada

Tidak semua permohonan soal sengketa pilkada akan diterima oleh MK.

Petugas MK memberikan penjelasan terkait  permohonan atas sengketa pilkada 2018  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas MK memberikan penjelasan terkait permohonan atas sengketa pilkada 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB. Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.

"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo, dan Bengkulu.

Baca juga: Ini Hasil Resmi Pilgub di Enam Provinsi

Untuk KPU kabupaten yang menjadi termohon adalah KPU Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang, dan Bogor.

Selanjutnya KPU provinsi yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

Dari semua permohonan, tidak semua akan diterima MK. Hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2 persen suara yang akan diterima.

Syarat pengajuan sengketa hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara itu, Rabu (11/7) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah KPU menghelat rapat pleno rekapitulasi suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement