Rabu 11 Jul 2018 22:39 WIB

Tahanan Korupsi di Sumbar Keluar Rutan tanpa Pengawalan

Yusafni tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso (tengah) didampinggi Kepala Rutan Anak Air Padang Enjat (kiri) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sunar Agus memberikan keterangan pada wartawan tentang terpidana kasus korupsi Rp62,5 miliar Yusafni, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/7).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso (tengah) didampinggi Kepala Rutan Anak Air Padang Enjat (kiri) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sunar Agus memberikan keterangan pada wartawan tentang terpidana kasus korupsi Rp62,5 miliar Yusafni, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo, mengakui ada kelalaian yang dilakukan jajarannya sehingga membiarkan seorang tahanan korupsi keluar tanpa pengawalan. Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar ketahuan 'bersantai' di luar Rutan Anak Aia.

Yusafni tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang, Sumbar akhir pekan lalu. Tahanan korupsi yang sudah mendapat vonis 9 tahun penjara tersebut bahkan sempat pergi ke Kota Bukittinggi bersama keluarganya dengan alasan izin berobat.

Minimnya petugas jaga sempat dilontarkan Kakanwil Kemenkumham sebagai salah satu alasan Yusafni 'dilepas' tanpa pengawalan petugas. Izin kepada Yusafni juga hanya diberikan oleh petugas jaga, tanpa pemberitahuan kepada Kepala Rutan Anak Aia dan Kakanwil Kemenkumham Sumbar.

"Dia hanya meminta ke Bukittinggi untuk terapi akupuntur. Dan kami bilang kan, negara saja bisa dibohongi sama dia, apalagi kita petugas yang tak memiliki kemampuan apa-apa untuk lihat dia sakit atau tidak," kata Dwi di kantornya, Rabu (11/7).

Selain mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pemberian izin keluar tahanan, Dwi juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap seluruh petugas yang terlibat. Ia menjanjikan dalam waktu 14 hari proses investigasi bisa rampung. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Yusafni sendiri sebagai terpidana yang mencicip 'udara bebas' akhir pekan kemarin.

Perginya Yusafni dari Rutan Anak Aia ini diketahui setelah beredar sebuah foto yang menunjukkan seorang terpidana korupsi yang divonis 9 tahun penjara sedang 'bersantai' di luar rutan. Pria yang tampak dalam foto tersebut adalah Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar.

Meski sudah divonis bersalah, Yusafni belum dieksekusi menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) tempatnya nanti menjalani hukuman. Keberadaan Yusafni di luar rutan menjadi heboh setelah sebuah foto menunjukkan dirinya yang mengenakan topi berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement