Rabu 11 Jul 2018 20:52 WIB

Kemendagri Jamin Hak Suara Warga Halmahera Utara

KPU menegaskan tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang.

Red: EH Ismail
Debat Maluku Utara, pasangan AGY-Ya paparkan sejumlah program kerja untuk membangun Maluku Utara.
Foto: Istimewa
Debat Maluku Utara, pasangan AGY-Ya paparkan sejumlah program kerja untuk membangun Maluku Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin terlaksananya penggunaan hak pilih masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Sekretaris Desk Pilkada Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, Pilkada di Maluku Utara menyisakan catatan peristiwa penolakan sebagian warga di enam desa di Halmahera Utara yang tak ingin melakukan pemungutan suara. Penyebabnya, sebagian warga di enam desa yang pro pada Kabupaten Halmahera Barat tersebut tidak ingin pilkada dilakukan oleh KPU Halmahera Utara.

“Tapi, kami pastikan bahwa mereka sudah mencoblos dalam Pilkada 27 Juni lalu. Pemungutan suara di enam desa itu memang menjadi pantauan tim monitoring Pilkada Kemendagri,” kata Akmal yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di Jakarta, Rabu (11/7).

Akmal menjelaskan, hasil pemantauan pilkada di Maluku Utara, terutama yang terkait kasus Halmahera Utara, menghasilkan sejumlah kesimpulan. Antara lain, pada tanggal 26 Juni 2018 atau H-1 telah dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi oleh Kapolda yang dihadiri Danrem KPUD, Bawaslu Maluku Utara, tim kampanye masing-masing calon, serta perwakilan warga dari enam desa di Halmahera Utara. Dalam pertemuan tersebut telah ada beberapa hal yang disepakati. Pertama, ada upaya menjamin terlaksananya penggunaan hak pilih msyarakat pada 27 Juni 2018 di enam desa pada Pilgub Maluku Utara 2018. Kemudian, ada kesepakatan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan suara di enam desa tersebut akan langsung disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara setelah diterima PPS.

“Tapi, pada hari H pelaksanaan pemilihan di enam desa dimaksud, ternyata tidak berjalan sebagaimana kesepakatan yang ada karena masyarakat yang pro Kabupaten Halmahera Barat,” kata Akmal.

Mereka, Akmal melanjutkan, tetap menolak menggunakan hak pilihnya sepanjang masih dilayani KPU Kabupaten Halmahera Utara. Adapun jumlah total pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari enam desa sebanyak 5.107 pemilih. Saat hari H pemungutan suara, sebagian dari pemilih di enam desa menunaikan hak pilihnya. “Jadi, tidak benar kalau dibilang semua menolak mencoblos.”

Akmal melanjutkan, warga yang menggunakan hak pilih di enam desa dari total jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 2.367 orang. Adapun warga yang tidak milih sebanyak  2.740 pemilih.

“Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa seluruh masyarakat di enam desa tidak menggunakan hak pilihnya, kurang tepat. Sebab, faktanya masih ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

Pada prinsipnya, kata Akmal, seluruh tahapan pengumuman, penghitungan, serta  rekapitulasi penghitungan suara telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 tahun 2018.

Komisioner KPU Pramono mengatakan, KPU sepenuhnya menggunakan data administrasi pemerintahan dari Kemendagri. “Kalau masalahnya terkait itu, maka solusinya ada di Kemendagri,” katanya.

Pramono menegaskan, tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang lantaran warga sudah diberikan pemberitahuan untuk memilih. “Kalau mereka tidak bersedia menggunakan hak pilih, dengan alasan apa pun, ya enggak masalah. Karena memilih hukumnya adalah hak, bukan kewajiban,” ujar Pramono.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) yang diusung Golkar dan PPP meraih suara terbanyak, yakni 176.993 suara. Ahmad Hidayat Mus kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong pada 2009 .

Suara terbanyak kedua diraih paslon nomor 3 Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI dengan raihan suara 169.123.

Paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB, dan PKB dengan menempati urutan ketiga dengan 143.416 suara. Terakhir, paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN meraih 65.202 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement