REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengerjaan proyek Transit Oriented Development atau TOD Stasiun Bogor hingga kini terkendala pengadaan izin dan persyaratan. Pihak pengembang disebut belum menyerahkan proposal izin dan persyaratan yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Informasi yang saya dapat kondisi sekarang sedang dalam proses perizinan. Kesepakatan awal di Stasiun Bogor akan dijadikan pusat TOD di Bogor," ujar Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Sonny Rijadi, Rabu (11/7).
Sonny menyebut dari pihak Pemkot Bogor berharap pembangunan TOD juga dilakukan di wilayah Sukaresmi. Hal ini sesuai dengan keinginan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menghendaki adanya redistribusi fungsi wilayah.
Redistribusi fungsi ini berhubungan dengan penyebaran keramaian dan kegiatan kehidupan. Pemkot tidak ingin semua berpusat di dalam kota dan menyebabkan masalah baru.
"Tinggal nanti implementasi di lapangan bagaimana pengerjaannya. Setahu saya mereka sedang proses izin termasuk pembuatan amdal. Diantaranya bagaimana bentuk transportasinya, siapa saja penggunanya, dan pintu keluar masuknya," lanjut Sonny.
Mengenai kawasan TOD di sekitaran Stasiun Bogor, Sonny menyebut pengaturan dan penataan wilayahnya harus berada di rentang jarak 400 hingga 800 meter dari Stasiun Bogor. Selain transportasi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah wilayah komersial, hunian, dan penghijauannya.
"Kalau aturan dari BPTJ, kawasan TOD itu dari pusatnya berjarak 400 sampai 800 meter. Kalau Stasiun Bogor sebagai pusatnya berarti Balai Kota Bogor masuk ke dalam kawasan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati sendiri mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut mengenai proyek TOD ini. Terakhir pada awal tahun 2018 ini ia sempat bertemu dengan PT KAI dan pemegang proyek, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
"Sejak pembahasan terakhir, belum ada kelanjutannya seperti apa. Kemarin sudah sempat mengajukan izin, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi," ujarnya.
Kekurangan yang dimaksud salah satunya mengenai konsep yang ingin dibangun oleh pihak pengembang. Masih belum ada kejelasan apakah mereka ingin membangun kawasan TOD atau hanya kawasan Stasiun Bogornya saja.
TOD sendiri dinilai Rakhmawati merupakan satu kesatuan dengan wilayah di lingkar luar Stasiun Bogor dan memiliki batas radius sesuai aturan BPTJ tersebut. Sementara jika PT KAI hanya ingin membangun kawasan stasiun, maka yang perlu dibenahi hanya di dalam stasiun.
"Izin lalin (lalu lintas) juga belum berproses, karena itu tadi. Dari perbaikan yang kita minta, mereka belum kembali lagi. Itu awal tahun sekitar Januari atau Februari," ujarnya.
Perihal izin tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deny Mulyadi membenarkan bahwa belum ada izin yang dikeluarkan untuk pembangunan proyek TOD ini.
"Kendala terkait izin karena kemarin yang diajukan dan rencana mau dibangun hanya untuk rumah susunnya saja. Tidak terintegrasi untuk TOD. Kan kita konsepnya harus terintegrasi," ujar Deny.
Deny menyebut izin bangunan ini jelas berbeda dengan keinginan Pemkot Bogor. Akan menjadi masalah baru jika izin tersebut dikabulkan dan dilanjutkan pembangunannya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya tidak menampik jika ada kemungkinan pembangunan kawasan TOD Stasiun Bogor ini akan molor dari perkiraan. Ia menyebut pembangunan TOD sekitaran Stasiun Bogor akan mengalami penyesuaian desain.
Terkait molornya pembangunan ini membuat ia mengambil langkah sendiri. Ia pun memilih untuk melakukan pembangunan sendiri sesuai dengan rencana yang sudah dimiliki oleh Pemkot Bogor.
"Kita tidak mau bergantung disitu. Kami setuju saja dibangun TOD, dengan beberapa syarat. Ketika syarat ini tidak terpenuhi, ya otomatis kita jalan dengan skenario pembangunan kota yang awal, yang kita miliki. Masih belum tahu juga apakah mereka jadi membangun atau tidak," ujar Bima.