Rabu 11 Jul 2018 16:12 WIB

KPAI Temukan 78.065 SKTM Palsu dalam PPDB Jateng

Banyak masyarakat memanfaatkan lemahnya kontrol pemberian SKTM

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Suasana verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 78.065 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dinyatakan palsu di Jawa Tengah. Jumlah tersebut didapatkan setelah Gubenur Jawa Tengah memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi factual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan SKTM.

"Terkait ini KPAI menyampaikan apresiasi kepada Gubenur Jawa Tengah yang telah memverifikasi. Dari Hasil verifikasi ada 78.065 SKTM yang dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya, sehingga untuk PPDB SMA/SMK  bisa kembali dibuka, pengumumannya yang mundur waktunya," kata komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Republika.co.id, Rabu (11/7).

Menurut Retno, penggunaan SKTM dalam PPDB sistem zonasi telah memicu masyarakat memanfaatkan peluang lemahnya kontrol pemberian SKTM oleh kelurahan setempat. Sehingga banyak salah sasaran dan orang mampu mendadak mengaku miskin. 

Retno mengatakan seharusnya pemerintah mengevaluasi Permendikbud No 14/2018 tentang biaya pendidikan. Karena masalah penyalahgunaan SKTM bersumber dari aturan tersebut. Yang mana, dalam Permendikbud itu disebutkan kewajiban sekolah menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah/provinsi paling sedikit 20 persen. 

Bahkan, lanjut Retno, dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dibuktikan dengan SKTM, telah menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KIP dan KKS. "Kata paling sedikit membuat daerah dan sekolah tidak bisa menolak ketika jumlahnya sudah 20 persen, karena tidak ada batas maksimal," tegas Retno. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy angkat bicara soal maraknya aduan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB sistem zonasi. Dia mengaku, telah menginstruksikan kepada semua sekolah untuk memverifikasi SKTM yang masuk.

"Saya pastikan semua SKTM yang masuk di sekolah, harus verifikasi oleh sekolah masing-masing. Kemudian dicek di lapangan, kemudian harus ditetapkan, apabila dia memang terbukti bukan dari keluarga tidak mampu maka akan dicabut," tegas Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement