Senin 09 Jul 2018 20:59 WIB

PKS Berkomitmen Patuhi Pakta Integritas Bawaslu

Parpol, termasuk PKS, diimbau menghadirkan caleg yang tak terlibat urusan hukum.

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) menerima faktai ntegritas dari Presiden PKS  Sohibul Iman (tengah) didampingi komisoner bawaslu dan pengurus PKS usai melakukan kunjungan ke DPP PKS, Jakarta Senin (9/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) menerima faktai ntegritas dari Presiden PKS Sohibul Iman (tengah) didampingi komisoner bawaslu dan pengurus PKS usai melakukan kunjungan ke DPP PKS, Jakarta Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen mematuhi pakta integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pakta integritas ini berisi imbauan kepada partai politik untuk menghadirkan calon anggota legislatif dengan rekam jejak bersih.

"Tadi kami sudah tanda tangani pakta integritas. PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut," ujar Presiden PKS Sohibul Iman, usai menerima Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

Ia juga mengapresiasi langkah Bawaslu yang ingin menghadirkan pemilu bersih melalui pembuatan pakta integritas tersebut. "Dengan sosialisasi Bawaslu soal Pemilu 2019 ini, saya yakin parpol tentu akan lebih patuh terhadap aturan yang ada," ujar Sohibul.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 yang dilaksanakan di kantor DPP PKS, di Jakarta Selatan, Senin, tidak hanya mencakup aturan-aturan yang harus dipenuhi partai politik dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif. "Tadi juga dibicarakan soal proses setelah pencalonan,” kata dia.

photo
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Presiden PKS Sohibul Iman(kanan) memberikan keterangan kepada media usia melakukan kunjungan ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPP PKS, Senin (9/7). (Republika/Iman Firmansyah)

Proses setelah pencalonan, dia menyebutkan, yakni memasuki masa kampanye. Pada waktu kampanye itu, Bawaslu berharap parpol tertib pada peraturan yang telah ditentukan.

Abhan menambahkan, Bawaslu juga telah mengimbau para pimpinan parpol, termasuk PKS, agar kelak menghadirkan caleg yang tidak pernah terlibat urusan hukum. Kasus hukum yang bisa menghambat, di antaranya mencakup peredaran narkotika, kejahatan seksual terhadap anak, serta bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

Ketentuan tersebut, kata dia lagi, sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 7 ayat 1 huruf (h) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. "Di dalam proses pencalonan diharapkan tidak ada unsur mahar politik. Partai juga perlu memperhatikan ketentuan soal afirmasi perempuan, yakni 30 persen keterwakilan perempuan," kata Abhan pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement