REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat terpaksa terhenti selama sepekan belakangan. Alasannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan kehabisan tinta khusus jenis ribbon untuk mencetak KTP-el. Sebagai solusinya, masyarakat yang membutuhkan KTP-el dalam waktu dekat diberikan KTP sementara berupa Surat Keterangan.
Kepala Disdukcapil Solok Seletan, Efi Yandri, menjelaskan saat ini telah memesan pasokan tinta ribbon agar pelayanan pencetakan KTP-el bisa berjalan lagi. Meski begitu, ia tak bisa menjamin pelayanan KTP-el akan kembali normal dalam waktu singkat karena menunggu pasokan tinta khusus tersebut yang ternyata juga kosong di level perusahaan rekanan.
"Saat ini stok barang mereka juga sedang kosong sehingga kami harus menunggu. Belum bisa dipastikan sampai kapan tintanya akan ada sebab harus menunggu kabar dari rekanan," kata Efi, Senin (9/7).
Meski pengadaan tinta cetak KTP-el mendesak, namun Disdukcapil Solok Selatan tak bisa mengganti rekenan pengadaan yang saat ini dikerjasamakan. Alasannya, ketentuan kontrak pengadaan terikat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang telah cair.
"Rekanan yang ini bisa diutang dulu sampai anggaran cair. Kami sudah pesan 20 ribbon kepada pihak perusahaan dan kalau sudah ada akan langsung dikirimkan," ujarnya.
Dari sisi anggaran pun, Disdukcapil Solok Selatan juga kekurangan dana untuk membeli tambahan tinta cetak KTP-el. Namun Efi menegaskan akan melakukan pergeseran anggaran sebagai solusi sementara.
"Anggaran untuk pengadaan tinta cetak E-KTP ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini dana untuk pembelian tinta ini juga sudah habis dan rencananya akan kita lakukan pergeseran anggaran. Dengan demikian, kita sulit beralih dari rekanan yang bisa memberi utang dulu," jelasnya.
Efi juga menegaskan seluruh pelayanan reguler Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa, meski penecatakan KTP-el belum bisa dilakukan. Pihaknya tetap melayani warga yang mengurus akta kelahiran, KK, serta perekaman data KTP elektronik.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah penduduk Kabupaten Solok Selatan sebanyak 174.462 jiwa, dengan 124.910 di antaranya masuk usia wajib memiliki KTP-el. Dari angka tersebut, baru 101.631 orang yang telah melakukan perekaman data KTP-el.