Senin 09 Jul 2018 18:17 WIB

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Ada dua calon kepala daerah berstatus tersangka yang menang di Pilkada 2018.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapatnya saat saat raker dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Ada beberapa kepala daerah berstatus tersangka yang menang di Pilkada Serentak 2018.

"Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi, tu dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (9/7).

Percepatan proses hukum tersebut diharapkan dapat membawa kepastian status bagi para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya mereka yang mengikuti pemilihan kepala daerah dan terpilih. Dari sembilan calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi, dua di antaranya meraup suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2018 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, misalnya. Pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar meraih 176.993 suara (31,45 persen), sedangkan Syahri Mulyo/Maryoto Birowo meraih 355.966 suara (59,8 persen).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar Baharudin mengatakan bahwa kedua calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik sebagai kepala daerah. Meskipun, status hukum keduanya sebagai tersangka dan dalam tahanan.

"Mereka berpasangan ketika mengikuti pilkada. Jadi, ya, tetap harus dilantik. Kalau tidak pernah dilantik, statusnya hanya calon kepala daerah terpilih dan belum pejabat kepala daerah. Untuk memberhentikan, baik secara sementara atau permanen, mereka harus tetap dilantik dan mendapat surat keputusan," jelas Bachtiar, Senin.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 163 dan Pasal 164 dijelaskan dalam hal calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati. Kemudian, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Artinya, pada saat itu juga langsung diberikan dua SK (surat keputusan). Pertama, SK pelantikan sebagai kepala daerah terpilih; kedua, SK pemberhentian sementara kalau mereka masih berstatus tersangka atau terdakwa, atau pemberhentian permanen kalau sudah divonis," ujar Bachtiar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, proses hukum kepada para calon kepala daerah tersangka korupsi tetap harus berjalan, meski menang di Pilkada 2018. Kemenangan calon kepala daerah tidak berpengaruh kepada penanganan kasus korupsi mereka.

"Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tersebut yang menang mendapat suara yang cukup banyak di daerah, tetapi ada juga sebagian besar saya lihat itu tidak mendapat suara," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (29/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement