REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap upaya penyelundupan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat bekerja di Negeri Sabah, Malaysia pada Sabtu (7/7). Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan puluhan WNI ini diduga kuat akan berangkat bekerja di Negeri Sabah melalui Pelabuhan Pasar Yamaker Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap WNI tersebut ternyata benar akan berangkat kerja di negeri jiran Malaysia melalui jasa calo tanpa menggunakan dokumen sah seperti paspor," ujarnya di Nunukan, Ahad (8/7).
Jumlah WNI yang diamankan tersebut sebanyak 14 orang masing-masing lima laki-laki dewasa, lima perempuan dewasa, tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki. Selain menangkap 14 calon TKI tersebut, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua calo namun yang diperiksa hanya salah seorang atas nama Masni (27) beralamat di Jalan Cik Ditiro RT 18 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Aparat kepolisian masih menduga ulah calo tersebut dengan memberangkatkan TKI ilegal dengan perahu bermesin dengan biaya sebesar Rp 600 ribu per orang. Biaya yang dibebankan kepada TKI Ilegal ini akan dibayar lunas kepada calo tersebut setelah tiba di tempat tujuan di Negeri Sabah. Hanya saja, pelaku (Masni) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jatanras Polres Nunukan.
"Barang bukti dan pelaku telah diamankan diamankan di Mapolres Nunukan," beber Muhammad Karyadi.