Ahad 08 Jul 2018 14:05 WIB

Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh, KPK Sita Catatan Proyek

Gubernur Aceh mengklaim namanya dicatut untuk minta uang ke pengusaha.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Pada Sabtu (7/8) KPK melakukan penggeledahan di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta kediaman tiga tersangka lainnya, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri .

"Diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018 serta sejumlah catatan proyek," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (8/7).

Febri mengungkapkan penggeladahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, sambung Febri, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut.  KPK, lanjut Febri, juga menyampaikan terimakasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini.

"Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," kata Febri.

Febri mengatakan, salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu.

Dalam tangkap tangan  terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat (6/7), Irwandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi maupun pihak lain.

"Saya enggak pernah minta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

Mantan petinggi GAM itu merasa namanya dicatut oleh para mantan relawannya saat Pilgub Aceh 2017 untuk meminta uang kepada pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Aceh. Ia mengaku beberapa waktu lalu sempat menangkap mantan relawannya yang mencatut namanya dan menerima uang dari pengusaha.

Menurut dia, banyak mantan relawan yang mengatasnamakan dirinya untuk memalak pengusaha. "Banyak sekali di Aceh begitu, yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement