Sabtu 07 Jul 2018 08:00 WIB

Perlukah Pendataan untuk Menangkal Radikalisme di Kampus?

Masih banyak persoalan yang perlu menjadi perhatian dan penanganan Kemristekdikti.

Arbaiyah Satriani, Dosen Fikom Unisba
Foto: dok. Pribadi
Arbaiyah Satriani, Dosen Fikom Unisba

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arba’iyah Satriani, Dosen Fikom Universitas Islam Bandung

Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menginstruksikan kepada kampus-kampus untuk segera mendata nomor telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial para dosen dan mahasiswa baru. Hal ini, seperti diberitakan Republika online dan disiarkan 29 Juni 2018 pk 01.16 WIB, dimaksudkan untuk mencegah dan menangkal radikalisme di dalam kampus. Selain itu, para rektor yang tergabung dalam Forum Rektor juga sepakat untuk mengizinkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan BIN masuk ke dalam kampus, dengan alasan yang sama (Detikcom 25 Juni 2018 pk 14.42)

Keputusan tersebut di atas dilakukan di antaranya, menyusul adanya tersangka pelaku aksi terorisme yang merupakan alumni Universitas Riau (UNRI). Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia sudah terpapar tindakan radikalisme. Tindakan radikalisme ini dikhawatirkan akan berujung pada aksi terorisme yang dilakukan baik dosen maupun mahasiswa.

Benarkah pendataan nomor ponsel dosen dan mahasiswa dapat menangkal radikalisme dan aksi terorisme?  Alih-alih menangkal, tindakan tersebut merupakan langkah yang tidak perlu. Pasalnya, selama ini para dosen yang terdaftar di perguruan tinggi (PT) negeri maupun swasta, sudah terdaftar di Kemristekdikti. Nama lengkap, alamat dan data pribadi lainnya sudah dikantongi pihak kampus yang bisa langsung diserahkan kepada Kemristekdikti saat diperlukan. Jika hendak memantau pergerakan informasi dari ponsel milik para dosen maka hal itu bisa dilakukan tanpa pendataan terlebih dahulu. Tinggal dilakukan saja. 

Begitu juga dengan nomor ponsel mahasiswa, baik yang baru maupun yang lama. Saat melakukan registrasi perdana atau registrasi ulang, mahasiswa umumnya diminta untuk mencantumkan nomor ponselnya. Kalau memang Kemristekdikti memerlukan data tersebut, lembaga ini bisa memintanya ke bagian administasi kampus dimaksud. Dengan demikian, kegaduhan mengenai pendataan nomor ponsel dosen dan mahasiswa ini sama sekali tidak produktif. Belum lagi kenyataan bahwa dosen atau mahasiswa mempunyai lebih dari satu nomor. Bagaimana jika mereka hanya mendaftarkan satu nomor sedangkan nomor-nomor lainnya tidak didaftarkan? Artinya, niat untuk memantau pun tidak tercapai alias membuang-buang waktu saja.

Seandainya pemantauan terhadap arus informasi yang dilakukan para dosen dan mahasiswa tetap dilaksanakan, akan timbul persoalan lain. Pasalnya, pemantauan tersebut termasuk tindakan penyadapan yang bertentangan dengan undang-undang. Belum lagi, tindakan penyadapan tersebut bukan merupakan wilayah kewenangan Kemristekdikti. Jadi ada dua hal yang sama sekali bertentangan. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah tindakan tersebut efektif dalam mencegah penyebaran paham radikal yang berujung pada tindakan terorisme? Jawabannya, belum tentu. 

Fokus pada bidangnya

Daripada mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya, alangkah lebih baik jika Kemristekdikti lebih fokus pada penanganan berbagai persoalan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di berbagai PT agar dapat bersaing dengan PT di luar negeri. Banyak persoalan terkait PT baik yang negeri maupun swasta yang perlu mendapat penanganan yang serius ketimbang mengurusi hal-hal yang belum tentu benar dan bukan wilayah kerja Kemristekdikti. Misalnya, kebijakan untuk mendatangkan dosen asing dengan alasan untuk meningkatkan kualitas mutu penelitian sekaligus pendidikan di PT dalam negeri. Kebijakan ini perlu dimatangkan dan dipertimbangkan dengan seksama. Kemristekdikti sebaiknya meminta masukan dari berbagai pihak atau bahkan perlu melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaatnya. 

Persoalan mengenai kesejahteraan para dosen juga menjadi isu yang penting untuk diperhatikan. Beban kerja dosen dan penghargaan yang disampaikan oleh PT tempat para dosen bekerja masih sangat bervariasi. Alangkah lebih baiknya jika Kemristekdikti mengkaji mengenai kemungkinan untuk memperbaiki fasilitas yang disediakan PT bagi para mahasiswa sekaligus meningkatkan kesejahteraan para dosen. Semakin hari, tuntutan profesionalisme bagi para dosen dan PT terus meningkat tetapi di sisi lain, fasilitas dan dukungan finansial menjadi kendala yang cukup menghambat. Bagaimana PT di dalam negeri bisa bersaing dengan PT luar negeri jika terdapat perbedaan yang mencolok dari sisi fasilitas dan penghargaan bagi para dosen?

Keinginan Kemristekdikti untuk menginternasionalkan karya ilmiah pada dosen melalui jurnal elektronik, maupun meningkatkan kualitas hasil karya para dosen di kancah nasional, masih gagap ditanggapi para dosen. Berbagai perubahan tersebut belum lancar di lapangan karena kebiasaan yang berubah. Sebagian dosen belum bisa menyelaraskan langkah dengan kebijakan baru yang menuntut kepandaian dalam berinternet dan program komputer lainnya. Dana yang digelontorkan untuk kebijakan baru ini sangat besar sehingga selayaknya kebijakan ini dikawal dengan baik.

Masih banyak persoalan yang perlu menjadi perhatian dan penanganan Kemristekdikti dibandingkan dengan urusan pencegahan radikalisme dan terorisme di dalam kampus – yang belum tentu benar. Bahwa radikalisme harus diberantas, penulis sepenuhnya sepakat. Namun bahwa ada alumni dari beberapa kampus yang menjadi tersangka aksi terorisme, bukan berarti kampus yang sepenuhnya salah. Kita tidak tahu cara para tersangka terorisme itu terpapar paham keliru tersebut. Bisa jadi paparan itu diperoleh dari interaksi di luar kampus, dan itu merupakan tanggung jawab pribadinya masing-masing. Mahasiswa adalah makhluk sosial yang sudah dewasa. Mereka sudah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dari sisi usia sudah dianggap matang. 

Menyasar kampus tempat para mahasiswa belajar atau menyasar dosen yang mengajar karena pandangan tertentu, sangatlah berlebihan. Tindakan tersebut dapat dikatakan mengekang kebebasan berpikir dan berpendapat yang seharusnya tumbuh subur di dalam kampus. Diskusi dan perdebatan adalah kegiatan ilmiah yang seharusnya secara dinamis berkembang di dalam kampus. Hal ini dikarenakan kampus mempunyai tugas untuk mencetak generasi yang kritis selain cerdas, berwawasan dan peka terhadap lingkungan sekitarnya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Karena itu, sebelum menerapkan kebijakan yang terkesan terburu-buru dan reaktif ini, ada baiknya Kemristekdikti mengkaji kembali rencana tersebut. Masih banyak cara untuk menekan aksi terorisme yang dikhawatirkan berkembang di kampus. Salah satunya dengan penguatan pendidikan bela negara dan penerapan Pancasila yang lebih membumi sehingga tak sekadar menjadi hapalan seperti di masa lalu. Menanamkan kepada para mahasiswa bahwa cinta tanah air itu wajib hukumnya dengan cara-cara yang menarik, akan lebih bermanfaat ketimbang melakukan tindakan yang justru menimbulkan perlawanan. Kesan pengekangan akan muncul dari langkah pendataan tersebut yang kemudian berujung pada aksi perlawanan. Bukankah ini menjadi kontra produktif?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement