REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ketentuan mengenai prioritas terhadap calon siswa miskin dalam proses PPDB SMA/SMK tahun ini, menimbulkan banyak polemik. Bahkan di SMK Negeri 2 Purwokerto yang dulunya merupakan STM Negeri Purwokerto, lebih dari separuh calon siswa yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi Jumat (6/7), menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
"Kita hanya melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam PPDB tahun ini. Kalau memang mereka bisa menggunakan SKTM, ya sudah. Karena ketentuannya mereka wajib diterima, ya kita terima meski pun nilai ujian nasionalnya rendah," jelas Ketua Panitia PPDB SMK Negeri 2 Purwokerto, Eko Priyono.
Menurutnya, dalam PPDB tahun ini, SMK Negeri 2 Purwokerto membuka kuota sebanyak 510 siswa. Jumlah itu untuk mengisi 15 kelas X yang masing-masing kelas akan diisi 34 siswa. Dari kuota sebanyak itu, sekitar 360 calon siswa menggunakan SKTM.
Dari pemantauan, menjelang pengumuman hasil seleksi PPDB Jumat (6/7), ada orang tua dari 31 calon siswa yang sempat mengajukan protes karena nama anaknya tersingkir akibat banyaknya calon siswa yang menggunakan SKTM. Padahal, nilai ujian nasional anak mereka lebih tinggi dari calon siswa yang menggunakan SKTM.
Para orang tua tersebut kemudian juga mengurus SKTM dan ikut melampirkan SKTM dalam berkas pendaftaran. Dengan menggunakan SKTM tersebut, anak-anak orang tua yang protes itu akhirnya diterima sebagai siswa baru SMK Negeri 2 Purwokerto.
"Kami tidak tahu bagaimana mereka mendapatkan SKTM. Itu bukan wewenang kami untuk melakukan pengusutan. Kalau mereka bisa melampirkan SKTM, otomatis kami terima," jelasnya.
Soal kenapa tidak dilakukan verifikasi SKTM, Eko menyatakan hal itu di luar kemampuan pihak sekolah. Dengan sedemikian banyak calon siswa yang menggunakan SKTM dan waktu yang terbatas, sekolah kesulitan melakukan kunjungan ke rumah calon siswa untuk menverifikasi. Belum lagi, banyak calon siswa yang berasal dari luar kabupaten.
Dia mengaku, adanya prioritas bagi siswa pemilik SKTM dalam PPDB kali ini, memang sangat merepotkan panitia. Banyak orang tua siswa yang protes, karena sistem ini dianggap tidak adil.
Dalam ketentuan pelaksanaan PPDB SMK di wilayah Jawa Tengah, penerimaan siswa baru dari keluarga miskin memang tidak dibatasi kuota. Berapa pun jumlahnya, calon siswa yang menggunakan SKTM akan diterima.