REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mempertimbangkan untuk ikut dalam bursa pemilihan caleg dalam Pemilu 2019 mendatang. Puan mengatakan, kemungkinan dirinya akan maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah.
"Masih saya pertimbangkan, ya (dapil) Jateng," ujar Puan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (6/7).
Puan mengatakan, dia tidak akan mundur dari posisinya sebagai menteri jika maju dalam bursa pemilihan legislatif. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya untuk mundur dari jabatan menteri jika Puan berpartisipasi dalam bursa pemilihan legislatif. Namun, Puan memastikan dia tetap akan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.
"Kan tidak ada aturannya bahwa kemudian harus mundur (dari jabatan menteri) atau tidak, namun tentu harus seizin presiden," kata Puan.
Baca juga: Mantan Koruptor dan Bandar Narkoba Tetap Tidak Boleh Nyaleg
Puan mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pileg 2019. Dia mengaku masih memikirkan kemungkinannya untuk maju dalam pileg 2019.
"Saya sudah dua jali menjadi caleg, sebenarnya ini proses yang sudah pernah saya lakukan, jadi nggak tiba-tiba gitu," ujar Puan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan bahwa menteri dan duta besar juga bisa mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga: KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Jika nanti menjalani kampanye, menteri dan duta besar hanya perlu melakukan cuti. "Untuk menteri dan duta besar tidak ada aturan untuk mundur. Yang ada keharusan mundur adalah bagi anggota TNI,Polri, anggota DPR, pegawai BUMN dan BUMD," jelas Ilham.
Sebelumnya, Ilham mengatakan pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7). Pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Hingga hari kedua pendaftaran caleg pada Kamis, belum ada satu parpol pun yang melakukan pendaftaran caleg ke KPU.
Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg
Baca juga: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Rawan Gugatan