Sabtu 07 Jul 2018 01:00 WIB

Pemilukada Serentak 2018: Telaah Sikap Introvertisme Komunal

Pemilu adalah mekanisme suksesi yang paling aman dibanding cara lain.

Denvy Meidian Daoed  Dosen Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo, Kendari.
Foto: dok. Pribadi
Denvy Meidian Daoed Dosen Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo, Kendari.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Denvy Meidian Daoed, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo, Kendari

 

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan proses memilih sosok untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi massa secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya. Pemilu menjadi salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, yang sekaligus merupakan prosedur dalam memilih pemimpin dalam tubuh sistem yang berasaskan demokrasi. Olehnya itu dapat dikatakan bahwa Pemilu pada hakikatnya merupakan suatu tindak pengejawantahan dari sikap demokratis kolektif warga negara dalam tatanan demokrasi. 

Diyakini oleh awam bahwa Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman bila dibanding dengan cara-cara lain. Mengapa pemilu dikatakan sebagai mekanisme suksesi yang paling aman? Negara demokrasi, termasuk Indonesia, mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi. Artinya, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang formulasi kebijakannya secara langsung atau tidak ditentukan oleh suara warga yang memiliki hak suara melalui pemilu. Sehingga, pemilu dapat dianggap sebagai lambang dan tolok ukur dari pencapaian demokrasi itu sendiri. 

Indonesia sebagai negara yang menganut tatanan demokrasi tentu saja memiliki landasan dalam penyelenggaraan pemilu. Landasan tersebut terdiri dari: (1) Landasan Ideal, yakni Pancasila terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; (2) Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat dalam pembukaan alinea ke empat, serta batang tubuh pasal 1 ayat 2 dan 3 Penjelasan Umum tentang sistem Pemerintahan Negara, juga hasil amandemen ke tiga UUD 1945 dalam pasal 22E; dan (3) Landasan Operasional, yaitu Garis-garis Besar Haluan Negara berupa ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Oleh karena pemilu merupakan wujud nyata implementasi demokrasi, maka pemilu yang menjadi tolok ukurnya juga harus diselenggarakan secara demokratis. Terdapat asas-asas dalam Pemilu di Indonesia yang menjadi indikator terselenggaranya Pemilu secara demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

“Langsung”, artinya pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, sebagai wujud politik partisipatif warga negara. Pendidikan politik yang baik melalui pemilu dapat meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. 

“Umum”, artinya seluruh warga negara yang telah memenuhi kriteria memiliki peluang yang sama untuk memilih (menggunakan hak suara) dan dipilih (mencalonkan diri) tanpa terkecuali. Peluang pencalonan yang sama ini juga dibarengi dengan peluang yang sama untuk menjadi pemenang dalam pemilu untuk mencapai predikat demokratis. 

“Bebas”, berarti pemilu dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pemilih bebas memilih calon pemimpin terbaik menurut mereka tanpa adanya intervensi dari orang lain. Hal ini merupakan hak yang sangat dilindungi dalam negara demokrasi. 

“Rahasia”, berarti pemilu bersifat rahasia dan tertutup, tidak boleh diketahui oleh pihak manapun kecuali si pemilih itu sendiri, Hal ini demi menghindari konflik karena perberbedaan pendapat antara pemilih satu dengan yang lain, serta menghindari adanya campur tangan dari siapapun dalam menentukan pilihan. 

“Jujur”, artinya Pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. “Adil” berarti adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan terhadap kelompok tertentu maupun diskriminasi terhadap kelompok lainnya. Asas yang adil tidak hanya untuk peserta pemilu dan pemilih, tetapi juga untuk penyelenggara pemilu. Jika asas-asas tersebut diatas dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan Pemilu akan berjalan dengan lancar dalam suasana demokratis demi membangun bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.

Bila menilik sejarah, riwayat Pemilu di Indonesia telah dimulai sejak zaman Orde Baru yaitu pada 1987 yang diselenggarakan setidaknya lima tahun sekali. Boleh dikatakan bahwa proses demokrasi melalui Pemilu di Indonesia telah dewasa dari segi usia. Matangnya usia Pemilu juga diharapkan menjadi indikator kematangan sikap warga negara dalam melaksanakan agenda demokrasi ini. Matang dalam artian bahwa warga negara menggunakan hak pilihnya yang di-maintenance sedemikian rupa sehingga mencapai puncak rasionalitas dalam menentukan pilihannya, tanpa ada pengaruh dan paksaan berbentuk apapun.

Belum genap seminggu Pemilukada digelar serentak di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota) di Indonesia yang melibatkan sekitar sekitar 160 juta pemilih. Pemilukada merupakan manifestasi dari lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Baik propinsi maupun kabupaten dan kota diberikan wewenang yang luas untuk mengatur dan mengelola wilayahnya, tidak terkecuali dalam memilih kepala daerah. 

Pemilukada langsung dipandang sebagai akselerator penggerak pembangunan dari satu step-stone ke step-stone berikutnya di negara yang dinamis secara geografis seperti Indonesia. Pembangunan yang dimaksud tidak lain adalah untuk mencapai cita-cita mulia kehidupan berbangsa yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan dan keadilan. 

Introvertisme memiliki akar kata introvert, yang berasal dari Bahasa Latin “intro” berarti ke dalam dan “vertere” yang berarti berbelok atau mengarah. Hal ini menggambarkan keadaan pribadi yang cenderung mengarah ke dalam, atau secara singkatnya tertutup. Introvert juga bisa menjadi kata kerja, yang secara harfiah berarti "melipat ke dalam" atau "mengarah ke dalam". 

Introvert adalah ciri kepribadian yang ditandai dengan adanya kecenderungan untuk lebih melihat ke dalam dirinya sendiri, sehingga orang-orang introvert lebih fokus terhadap apa yang ada dalam pikirannya, terhadap perasaannya, dan suasana hatinya, ketimbang terhadap hal-hal lain di luar dirinya. Secara komunal, introvertisme kiranya dapat kita generalisasikan sebagai sikap tertutup sebuah kelompok masyarakat terhadap sesuatu yang berasal dari luar kelompoknya, baik itu berupa pandangan, pemahaman maupun cara atau metode. 

Namun juga, hal ini, tidak boleh membuat kita menjustifikasi secara radikal bahwa kelompok introvert adalah sekumpulan orang egois yang tidak mau bersosialisasi dengan orang lain. Dalam konteks politik seperti Pemilu misalnya, introvertisme erat kaitannya dengan kecenderungan masyarakat untuk mengusung maupun memilih calon pemimpin yang memiliki kedekatan atau kesamaan dengan mereka. Hal ini tidak lain ialah sebagai representasi atau cerminan kehendak untuk melihat ke dalam dirinya. 

Kembali menyoal Pemilukada yang belum lama dilaksanakan. Selain sarat dengan masalah klasik seperti politik transaksional atau politik uang, Pemilukada juga selalu berdampak pada konflik dingin secara horizontal antar kelompok, baik sebelum maupun setelah hajatan Pemilu. 

Menurut hemat penulis, hal ini dapat diakibatkan oleh adanya introvertisme komunal dan kecenderungan mempertahankannya. Aktualisasi introvertisme yang paling nyata dalam lingkup Pemilukada adalah kecenderungan masyarakat untuk memilih pasangan calon pemimpin berdasarkan kesamaan suku. 

Mengambil contoh pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Tenggara, sikap introvertisme berdasarkan suku ini tergambar pada hasil perhitungan cepat (quick count) beberapa jam setelah Pemilu dilaksanakan. Pasangan tertentu memenangkan hasil perhitungan cepat di kabupaten/daerah yang notabenenya merupakan daerah (suku) asalnya. 

Dalam perspektif mintakat yang lebih luas, introvertisme seperti ini lumrah terjadi di negara yang keadaan geografisnya berupa kepulauan seperti Indonesia. Konsekuensinya antara lain melahirkan banyak suku-suku, termasuk juga pandangan, pemahaman maupun cara atau metode. Tidak hanya di Sulawesi Tenggara, introvertisme pemilu juga terjadi di daerah lain, dengan latar introvertisme komunal yang sama yaitu suku maupun yang berbeda semisalnya agama, almamater (dalam ranah pendidikan), serta kelompok sosial lainnya. 

Hal yang menjadi catatan dalam Pemilukada serentak Tahun 2018 hubungannya dengan introvertisme antara lain aktualisasinya yang bukan pada tempatnya. Sikap introvertisme dalam Pemilu tidak jarang menjadi cikal bakal tumbuhnya konflik horizontal, praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta eksklusivitas kelompok. 

Introvertisme yang bersifat negatif pada Pemilu ini berawal dari tingkat pendidikan pemilih yang tergolong rendah dan minimnya bahkan buta sama sekali pada karakter dan visi misi calon pemimpin. Hal ini menjadikan masyarakat abai terhadap kapasitas dan kemampuan calon yang ada, yang pada akhirnya bermuara introvertisme yang paling dekat yaitu kecenderungan memilih berdasarkan kesukuan. Pemimpin yang terpilih rentan karena faktor introvertisme akan cenderung mengalami kedekatan yang lebih intim pada tim sukses dan kelompok yang menjadi tim pemenangannya, maupun wilayah yang menjadi lumbung suaranya saat Pemilu. 

Tidak jarang pula berakibat pada termarjinalnya kelompok yang berbeda pilihan atau sukunya. Beberapa contohnya dapat terlihat pada proyek-proyek yang ditangani Pemerintah daerah seringkali dipihak-ketigakan pada pengelola yang “itu-itu saja”. Pengelola yang “itu-itu saja” tersebut tidak lain merupakan bagian dari tim pemenangan maupun yang memiliki kesamaan suku dengan kepala daerah. Tindak kolusi dan nepotisme seperti ini juga terkadang berlaku dalam pengangkatan jabatan di lingkup Pemda. Semua ini merupakan dampak turunan dari introvertisme yang negatif tadi sehingga Pemilukada yang juga diharapkan sebagai wadah pendidikan berdemokrasi tidak berjalan sesuai yang dicita-citakan.

Sikap introvertisme sebenarnya secara naluriah memang dimiliki oleh manusia, yakni sikap untuk cenderung memilih hal-hal yang diketahui secara dekat saja dan yang mencerminkan keadaan diri sendiri, serta cenderung apriori pada hal asing atau yang tidak merepresentasikan diri. Olehnya itu, bukan menjadi sesuatu yang mutlak salah bila sikap introvertisme komunal dijadikan sandaran dalam memilih calon pemimpin dalam sebuah Pemilu. Di usia demokrasi kita yang telah dewasa, pemilih juga semestinya tetap pada koridor menggunaan hak pilih yang di-maintenance sedemikian rupa sehingga mencapai puncak rasionalitas dalam menentukan pilihannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement