Kamis 05 Jul 2018 00:10 WIB

DKI: Pengemudi Ojol Pelanggar Lalu Lintas Diputus Jadi Mitra

Pelanggar tersebut diputus sebagai mitra untuk memberikan efek jera ke yang lain.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi ojek online
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap ada tindakan tegas terhadap pengemudi ojek daring atau online yang telah melanggar lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menginginkan pelanggar tersebut diputus sebagai mitra untuk memberikan efek jera ke yang lain.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama menerapkan aturan tersebut. Ia meyakini cara itu efektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi ojek daring.

"Kami meminta agar Kemenhub berkoordinasi dengan kemenKominfo untuk mematikan aplikasi ojek online yang terkena penertiban. Itu satu satunya cara untuk menertibkan ojek online," kata dia saat dihubungi, Rabu (4/7).

Pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengemudi ojol di antaranya mangkal di sembarang tempat seperti trotoar. Andri mengaku banyak menertibkan pengemudi ojol seperti itu. Ia telah meminta pebisnis aplikasi ojek online menyediakan shelter khusus bagi mitranya namun tak digubris.

Untuk jangka panjang, lanjut Andri, mau tidak mau pemerintah harus meningkatkan layanan angkutan umum. Salah satu cara yang dilakukan saat ini pemprov sedang menguji coba program One Karcis One Trip (Ok Otrip) yang melayani masyarakat untuk menggunakan angkutan umum hingga permukiman. 

"Peningkatan layanan angkutan umum merupakan harga mati untuk mengatsi perkembangan ojek online ataupun angkutan online roda empat," ujar dia.

Terkait permintaan Kemenhub agar pemda mengatur ojek online pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Andry mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement