Selasa 03 Jul 2018 21:08 WIB

PBB Setuju Larangan Caleg Terlibat Hukum

PBB ingin menghasilkan calon-calon anggota legislatif yang berkualitas.

Ilustrasi para kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi para kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) menyetujui larangan calon legislatif yang terlibat kasus hukum untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ingin menghasilkan calon-calon anggota legislatif yang berkualitas.

Sekjen PBB, Afriansyah Ferry Noer, mengatakan hal tersebut yang mendasari PBB menyetujui dan menandatangani pakta integritas yang disodorkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penandatangan dilakukan ketika Ketua Bawaslu, Abhan, menyosialisasikan pengawasan pada tahapan pencalonan Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Prinsip-prinsip itu kami setujui dalam pakta integritas yang mana pelaksanaannya pemilu yang lebih baik. Kami tidak ada masalah apa pun dalam pakta integritas itu," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (3/7).  

Apalagi, dia menambahkan, sampai sekarang PBB tidak ada calon yang merupakan mantan atau pernah terlibat korupsi. "Tentu saja kami dan ketua umum kami menghormati keputusan yang sudah disepakati," ujarnya. 

Ketua Bawaslu, Abhan menyebutkan, dalam pakta integritas, ada sejumlah poin yang diimbau untuk ditaati oleh partai politik termasuk PBB. Poin tersebut, di antaranya adalah melarang caleg yang tersangkut masalah hukum untuk maju di Pileg 2019.

"Kami minta komitmen PBB untuk mengusung atau mencalonkan orang-orang yang amanah,” kata dia. 

Ia menambahkan calon yang amanah ini tidak bermasalah dengan hukum narkotika, penjahat seksual, dan terorisme. “PBB juga kami minta tidak mengusung mantan napi koruptor. Ini imbauan kami walaupun terjadi polemik," kata Abhan.

Selain itu, Abhan juga meminta PBB tidak melakukan politik uang, termasuk tidak memungut mahar politik selama penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres 2019. Bawaslu juga mengharapkan PBB mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam Pileg 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement