REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7).
Penandatanganam MoU dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme, Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo. Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.
“Kami terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai,” ujar Komjen Pol Suhardi Alius di acara MoU tersebut.
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan bahwa, MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan pesta Asian Games, Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta event-event lainnya yang menuntut keseriusan kita semua untuk menyukseskannya.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan penanda-tanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan negara ini. Sebenarnya kerja sama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin, Cuma hari ini baru di kita legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi,” ujar mantan Sestama Lemhanan RI ini.