Selasa 03 Jul 2018 03:45 WIB

PKS Dukung Norma Larangan Eks Koruptor Nyaleg dalam PKPU

Presiden PKS menegaskan partainya mendukung larangan koruptor menjadi caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Presiden PKS - Sohibul Iman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden PKS - Sohibul Iman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera menegaskan sikapnya mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Hal itu setelah resmi diberlakukannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan oleh KPU per Sabtu (30/6) kemarin.

"Sudah berulang kali saya sampaikan PKS setuju. Bahkan kemarin kita kedatangan 17 duta besar uni eropa itu ditanyakan dan saya tegaskan PKS setuju dengan itu," ujar Presiden PKS Sohibul Iman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/7).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga menyebut diterbitkannya norma larangan mantan napi koruptor dalam PKPU 20/2018 juga sebagai tindakan preventif pemberantasan korupsi.

"PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Sejak awal juga PKS kata Hidayat tidak pernah mengajukan caleg yang sebelumnya menjadi narapidana kasus korupsi. "Sejak awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," ujar Hidayat.

Hidayat juga mengajak pihak tidak memperdebatkan masalah norma mantan napi koruptor tersebut dengan memberikan kesempatan kepada kader yang tidak pernah bermasalah dengan kasus korupsi maju di Pileg. Ia meyakini masih banyak caleg berpotensi yang tidak pernah terkena kasus korupsi.

Alih-alih hak asasi mantan napi koruptor, Hidayat justru menilai rakyat Indonesia juga memiliki hak untuk memilih caleg yang bersih dari korupsi. "Sudahlah, di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit. Sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement