Senin 02 Jul 2018 15:40 WIB

KPU Jelaskan Soal Rumah Sakit Rujukan untuk Bakal Caleg

KPU meminta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menjelaskan terkait polemik Surat Edaran nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 yang menimbulkan polemik. Ia menjelaskan, yang memasukan daftar rumah sakit yang direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) bukanlah KPU, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"KPU tahu enggak tentang rumah sakit yang memenuhi syarat? puskesmas yang memenuhi syarat? kan enggak tahu, maka KPU bertanya kepada pihak berwenang, kepada siapa? kepada Kemenkes, keluar lah daftar itu," jelas Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Ia menambahkan, ketika semua pihak mengira bahwa semua aturan tersebut berasal dari KPU, maka KPU kembali mengeluarkan surat edaran bernomor 633.

Arief menjelaskan, sepanjang memenuh syarat maka rumah sakit tersebut bisa melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg, baik rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, maupun rumah sakit Polri.

"Artinya memenuhi syarat itu dengan mengeluarkan data-data hasil pemeriksaannya," katanya.

Kritik terhadap surat edaran tersebut mengalir dari berbagai pihak. Politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai surat edaran yang dikeluarkan KPU disebut menyulitkan bacaleg.

Akibatnya, kemungkinan pemilu 2018 akan sepi peminat karena kesulitan memenuhi persyaratan tersebut, apalagi mengingat tenggat waktu yang sangat mepet," kata Aboe Bakar, Senin (2/7). 

Sementara, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan kritik soal terbitnya surat edaran KPU tertanggal 30 Juni 2018. Surat edaran ini berkaitan dengan daftar rumah sakit terakreditasi KPU yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan KPU tentang syarat pendaftaran calon legislatif.

"Ini bagi saya belum cukup penjelasan dan memiliki alasan yang kuat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad (1/7).

Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang. Misalnya, ia mempertanyakan, apakah surat edaran ini tidak mengakui keberadaan rumah sakit pemerintah lainnya.

Herman juga mempertanyakan apakah itu berarti rumah sakit di luar daftar akreditasi KPU itu tidak layak sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat. Termasuk Rumah Sakit Gatot Subroto dan RS Polri yang tidak masuk dalam daftar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement