Senin 02 Jul 2018 13:10 WIB

Ketua DPR Kritik KPU Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Ketua DPR menilai seharusnya KPU membiarkan masyarakat memilih calegnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Foto: ANTARA FOTO/Elang Senja
Ketua DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Bambang menilai, seharusnya biarkan masyarakat menentukan pilihannya berdasarkan latar belakang calon tersebut.

"Soal mantan napi dipilih lagi atau tidak, biarkan masyarakat yang menentukan karena mereka sudah cerdas. Kalau KPU tetap memaksakan maka mereka menilai masyarakat Indonesia tidak cerdas," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/7).

Bambang mengatakan keputusan antara Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah belum ada perubahan yaitu KPU harus mengikuti aturan UU yang ada dalam membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, aturan tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang salah satu klausulnya adalah mantan napi boleh mencalonkan diri sesuai aturan yaitu telah bebas lima tahun.

"Saya tidak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru dan menurut saya harusnya sebagai pejabat negara patokannya adalah UU. KPU tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Baca juga: KPU Persilakan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Digugat ke MA

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan pihak yang keberatan dengan norma larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif, bukanlah aturan yang tidak bisa diubah.

"Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan, siapapun boleh, kalau mau nyalon dan tidak setuju dengan PKPU silakan judisial review di MA," ujar Arief di Jakarta, Ahad (1/7).

Baca juga: Hidayat: PKS Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement