REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga pendatang baru diwajibkan mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika ingin menetap sementara di Kota Depok, Jawa Barat. "SKTT tersebut diperlukan sebagai data diri sementara selama menetap di Kota Depok," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Diarmansyah, Ahad (1/7).
Diarmansyah mengutarakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga pendatang baru nonpermanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT. SKTT dapat memudahkan pendataan dan pengawasan bagi warga pendatang baru.
"Pengurusan SKTT dengan maksud agar warga tersebut bisa diketahui keberadaannya, misalnya jika terjadi sesuatu bisa diketahui dimana domisilinya," ujarnya.
Menurut Diarmansyah, pembuatan SKTT dapat dilakukan di kantor kelurahan. Setiap SKTT memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. "SKTT sekarang sudah bisa diurus di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan tempat tinggal, tidak perlu harus ke Disdukcapil," katanya.
Dia juga mengimbau warga pendatang baru di Kota Depok taat administrasi sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Depok. Warga pendatang baru wajib melapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW setempat dan membuat SKTT.
"Sebenarnya tidak ada larangan bagi warga luar daerah yang ingin menetap di Depok, yang penting harus taat administrasi. Kalau yang ingin menetap secara tetap harus membawa surat pindah, yang mau menetap sementara harus mengurus SKTT," ujarnya.
Camat Limo, Herry Restu Gumelar meminta pengurus RT dan RW di Kecamatan Limo mendata warga pendatang baru di wilayahnya. Hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Jika ada warga pendatang baru wajib diperiksa identitasnya. Begitu juga dengan warga Limo, jika membawa kerabat harus segera melapor ke RT/RW setempat," katanya.
Dia menjelaskan, langkah antisipasi tersebut sudah diinstruksikan kepada semua lurah yang ada di Limo. Untuk itu, diminta lurah menyampaikan kembali kepada pengurus RT/RW yang ada di wilayahnya.
"Karena sudah menjadi kewajiban tamu wajib lapor dengan menunjukkan identitas KTP-el asli. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk selalu menjaga kamtibmas," ucapnya.
Herry menambahkan, warga pendatang baru hendaknya membawa identitas asli agar mempermudah proses pendataan. Kecamatan dan kelurahan akan melayani warga pendatang yang akan mengurus surat-surat kependudukan asalkan sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.
"Warga pendatang baru itu minimal ada kerabat yang menjamin, maksud dan tujuan juga jelas untuk menetap di Limo atau sekadar liburan,” kata Herry.