Sabtu 30 Jun 2018 13:57 WIB

Kalah di Hitung Cepat, Incumbent di Bengkulu Siapkan Gugatan

Pasangan Linda-Mirza mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di Pilwalkot Bengkulu.

[ilustrasi] Warga menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
Foto: Republika/ Wihdan
[ilustrasi] Warga menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kandidat nomor urut 4, Wakil Wali Kota Bengkulu (incumbent) Patriana Sosialinda yang berpasangan dengan Mirza tengah menyiapkan materi gugatan  mengenai hasil Pilkada 2018. Pasangan ini beralasan, menemukan sejumlah kejanggalan pemilu.

"Dari proses pleno di tingkat kecamatan, kami melihat sudah ada kejanggalan di beberapa daerah seperti Kecamatan Muara Bangkahulu dan Selebar," kata Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Linda-Mirza, Antonia Imanda di Bengkulu, Sabtu (30/6_.

Tim Linda-Mirza kata Manda, menemukan kejanggalan adanya perubahan hasil rekapitulasi dari jumlah suara, dan tidak sesuai dengan data C1 yang dimiliki pasangan nomor urut 4 tersebut. "Para saksi sudah diminta untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi dari daerah yang dinilai janggal," ucap Manda.

Menurut Manda, hasil real count pihaknya, pasangan nomor urut 4 ini seharusnya meraih perolehan suara terbanyak dibanding kandidat lain. Berbeda dari hasil penghitungan sejumlah lembaga yang ikut menggelar real count dan memposisikan wali kota pejawat Helmi Hasan dengan raihan suara tertinggi.

"Di mana paslon Linda-Mirza memperoleh 40.736 suara (31,19 persen). Sementara paslon nomor urut 1 memperoleh 28.786 suara (22,04 persen), paslon nomor urut 2 meraih 21.850 suara (16,73 persen). Sedangkan paslon nomor urut 3 meraih 39.234 suara (30,04 persen)," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Linda-Mirza Jecky Haryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu pleno penetapan hasil rekapitulasi tingkat KPU sebelum melayangkan gugatan untuk diperiksa Mahkamah Konstitusi. Jika memang dalam prosesnya lanjut dia, terjadi pelanggaran saat pleno di PPK, maka tim kuasa hukum akan mengarahkan laporan temuan pelanggaran tersebut ke Panwaslih.

Tetapi jika memang terbukti terjadi tindakan kecurangan yang menyebabkan Linda-Mirza dirugikan, maka akan ada materi gugatan yang nantinya dibawa ke MK."Untuk menggugat kan perlu bukti yang kuat, tim sedang inventarisasi, kalau ternyata benar, kita akan proses ke tahap selanjutnya," kata Jecky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement