Sabtu 30 Jun 2018 11:33 WIB

Politikus PBB: Calon Tunggal Kemunduran Demokrasi

Ini harus jadi evalusi KPU dan DPR RI serta pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ratna Puspita
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengatakan, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong merupakan kemunduran proses demokrasi. Sebab, partai politik tidak mau dan mampu bersaing, baik itu karena faktor logistik maupun tidak adanya kader yang dinilai layak adu. 

Kemunduran ini salah satunya terlihat dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 yang hanya menyajikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Ciccu) sebagai kandidat. Bahkan, pasangan ini justru gagal mengungguli kolom kosong. 

Sebagai evaluasi, Sukmo berharap agar KPU membuat terobosan hukum jika hanya ada calon tunggal dalam sebuah pemilihan. Ada beberapa opsi yang dapat dilakukan, seperti musyawarah mufakat atau menunda kontestasi sampai ada lawan muncul. 

"Ini harus jadi evalusi KPU dan DPR RI serta pemerintah," ucap ketua bidang pemenangan presiden PBB ini ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/6). 

Di sisi lain, Sukmo mengatakan, PBB mendukung pemilihan kolom kosong apabila hanya ada calon tunggal dalam kontestasi. Bahkan, PBB tetap mendukung kolom kosong meski mengusung pasangan Appi-Ciccu. 

"Saya lupa apakah di Makassar atau kota lain, tetapi kami kampanye memilih kotak kosong," kata dia 

Tidak hanya dalam Pilkada 2018, dukungan PBB terhadap pemilihan kotak kosong ketika hanya ada calon tunggal juga siap dilakukan di kontestasi lain. Dukungan ini sebagai salah satu upaya untuk menerapkan sistem demokrasi yang sebenarnya. 

Pilkada Kota Makassar menjadi perbincangan karena hanya diikuti satu paslon, yakni Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu). Appi-Ciccu harus melawan kolom kosong pada acara Pilkada serentak, Rabu (27/6). 

Pejawat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sempat mengajukan diri namun didiskualifikasi KPU Makassar karena tersangkut kasus hukum. Berdasarkan hasil sementara dari hitung cepat dan data dari KPU, kolom kosong masih unggul dari Paslon Appi-Ciccu. Kendati demikian, perhitungan dari pihak Appi-Ciccu juga menyebutkan perolehan suara mereka lebih unggul dari kolom kosong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement