Sabtu 30 Jun 2018 08:26 WIB

Dua ASN Disanksi karena tak Netral Pilkada

Keduanya diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.
Foto: Antara
Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar diberikan sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Mereka diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah. 

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu (30/6).

Selanjutnya, keduanya diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f. Aturan itu menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Selain itu, tujuh orang ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN untuk diputuskan melanggar atau tidak. Nasrul Abit menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik praktis itu. 

Sebab, ia mengatakan, sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti terkait netralitas tersebut. "Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Alni mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2018 ini. Laporan yang masuk  dari seluruh daerah yang melangsungkan pilkada seretak di Sumbar yaitu Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.

"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya.

ASN yang dilaporkan itu masing-masing di Kota Padang tiga orang ASN, Sawahlunto satu orang, Padang Panjang tiga orang, dan Kota Pariaman dua orang. Sanksi yang diberikan adalah bukti bagi ASN bahwa azas netralitas itu bukan main-main dan harus dipatuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement