Jumat 29 Jun 2018 23:15 WIB

Pengemudi Ojek Daring tak Hiraukan Putusan MK

pengemudi ojek daring mengaku tetap akan bekerja seperti biasa.

Pengemudi ojek daring (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pengemudi ojek daring (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek daring mengaku tak terlalu menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan roda dua menjadi angkutan umum. Mereka mengaku tetap akan bekerja seperti biasa selama tak dilarang beroperasi.

"Apapun keputusannya, kalau kita memang bisa berjalan, kenapa tidak. Karena kita perlu membantu, ya kita akan terus dan tambah bersemangat," kata Adi Suhadi dalam kegiatan ngobrol bareng mitra Go-Jek di Go-Food Festival di Gelora Bung Karno, Jumat (29/6).

Adi merupakan pendiri gerakan Gojek peduli Anak Yatim (Go-PAY). Ia mengatakan akan terus menjadi pengemudi ojek daring dengan terus berkegiatan sosial menyantuni anak yatim. Kini, dengan menggordinasi teman-temannya, Adi setiap bulan menyantuni 150 anak yatim.

Hal yang sama juga diungkapkan Endang Irawan. Pengemudi Gojek yang sudah bergabung menjadi mitra selama tiga tahun ini mengaku tak akan terpengaruh dengan putusan MK. Endang mengaku akan tetap terus bekerja seperti biasa.

"Rezeki itu dari Allah, meskipun kita ngojek tiap hari kalau rezeki begitu ya sudah ikhlas dan sabar," kata dia.

Endang kini mengatakan, kini membina pesantren tahfizh Qur’an di wilayah Ciomas, Bogor. Dia bahkan mengaku menyisihkan sebagian dari penghasilannya dari 'ngojek' untuk membangun dan membina pesantren tersebut. Ia mengatakan tak berpikir apapun terkait putusan MK selama ojek daring masih bisa beroperasi.

Baca juga: Anies Sebut Putusan MK Soal Ojek Online Harus Dipatuhi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan legalisasi ojek online atau daring sebagai alat transportasi umum. Namun, ia enggan menanggapi lebih jauh karena khawatir berbuntut panjang.

"Ramai dong nanti. Pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat. Belum ada catatan khusus," kata dia di Balai Kota, Jumat (29/6).

MK sebelumnya menolak gugatan pemohon dalam uji materi terhadap Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MK menyatakan dalam putusannya bahwa ojek bukan transportasi umum, seperti tertuang dalam UU tentang LLAJ.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6).

Sebelumnya, sebanyak 54 orang pengemudi ojek daring mengajukan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018. Mereka berkeberatan dengan UU LLAJ yang tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, yang terjadi saat ini menunjukkan pesatnya perkembangan ojek daring.

Fenomena ojek daring dinilai bukan persoalan konstitusional. Dalam putusan ini, MK tak lantas melarang ojek daring beroperasi, sebagaimana adanya ojek pangkalan selama ini yang tetap beroperasi, meski UU tak mencantumkan motor sebagai transportasi umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement