Kamis 28 Jun 2018 14:42 WIB

KPU Jabar Tegaskan Situs KPU Di-hack Info Hoaks

Penghitungannya sudah mencapai 56,31 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Ketua KPU Jabar yayat Hidayat menyampaikan pemaparannya pada Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua KPU Jabar yayat Hidayat menyampaikan pemaparannya pada Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---KPU Jawa Barat (Jabar) menegaskan, web https://infokpujabar.org yang memuat proses penghitungan suara Pilkada Jabar di-hack adalah hoaks alias berita bohong. Menurut Komisioner KPU Jabar Ferdhiman Bariguna, kalaupun sulit dibuka, hal itu wajar karena proses entry data yang sangat besar.  "Ibarat kendaraan yang banyak, akan macet saat memasuki pintu tol yang hanya empat pintu," ujar Ferdhiman kepada para wartawan saat menanggapi beredarnya berita web KPU di-hack, di kantor KPU Jabar, Bandung, Kamis (28/6).

Menurut Ferdhiman, selain karena data yang di-entry cukup banyak, ada juga kerusakan server di KPU RI. Namun, sekarang, menurut dia, sudah normal. Penghitungannya sudah mencapai 56,31 persen. Hingga saat ini, kata dia, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara masih berlangsung di kecamatan. "Sesuai jadwal, penetapan dan pengumuman hasil pemungutan suara direncanakan berlangsung 7-9 Juli 2018," katanya.

Sebelumnya, KPU Jabar meminta semua masyarkat bersabar menunggu hasil penghitungan resmi KPU Jabar. Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, saat ini (Kamis, 28/6) merupakan hari terakhir pergesaran suara dari TPS ke PPK. Urutannya, mulai hari ini sampai tanggal 4 Juli selama tujuh hari jadwal rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan. "Bagi kecamatan yang jumlah TPS besar seperti Tambun Selatan dan Baleendah itu harus mulai dari sekarang. Karena kalau gak mulai dari sekarang takut gak keburu kan," ujar Yayat kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Kamis (28/6).

Menurut Yayat, pada akhir 4 Juli nanti surat suara akan digeser ke kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota mulai menghitung pada tanggal 4 sampai 6 Juli. "Setelah selesai, baru tanggal 7 sampai 9 Juli rekapitulasi penghitungan tingkat Provinsi Jabar," katanya. Yayat menjelaskan, surat suara yang dihitung rekap tersebut formulir C dihitung di kecamatan. Kemudian, kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan formulir D dan A. Di tingkat provinsi yang dihitung adalah formulir D dan B.

Terkait hasil quick count, Yayat mengimbau pada masyarakat untuk tetap menunggu hasil real count. Sebab, quick count merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Memang harus diapresiasi semua, tapi harus disikapi dengan profesional dan baik. "Quick count bentuknya informasi untuk mengobati rasa penasaran, tapi tetap semua harus berpatokan pada pengumuman resmi yang hasilnya akan disampaikan pada 9 juli 2018," katanya. N Arie Lukihardianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement