Rabu 27 Jun 2018 14:49 WIB

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Motor

Pembebasan pajak dari 22 Juni sampai 21 Juli.

Rep: Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam menyambut HUT ke-491 Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, denda pembayaran pajak kendaraan bermotor ditiadakan mulai 22 Juni hingga 21 Juli.

"Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," ujar Anies di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Hayatina, mengatakan, kebijakan ini bukan pertama kali dilakukan. Setiap tahun, BPRD menerapkan penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan HUT DKI dan perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Tak hanya sampai 21 Juli, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan dilakukan hingga 17 Agustus 2018. Ia meminta warga DKI yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar segera melakukan pembayaran.

"Kan ada yang nunggak sampai tiga tahun atau empat tahun bisa memanfaatkan layanan ini," ujar dia.

Sebagai informasi, kebijakan lain yang diterapkan dalam rangka HUT DKI adalah penggratisan biaya masuk Taman Impian Jaya Ancol. Pemprov DKI juga akan menyelenggarakan hiburan rakyat, yakni Jakarta Carnaval 2018. Acara ini rencananya baru akan dilaksanakan pada 8 Juli.

Penetapan tanggal itu dilakukan dengan mempertimbangkan warga DKI yang masih menikmati libur Lebaran 1439 H. Selain pentas seni, akan ada musik, tari, dan sebagainya.

"Karena itu, kita selenggarakan tanggal 8 Juli, mari nanti ramai-ramai kita hadiri Jakarta Carnaval, ada panggung hiburan rakyat, ada musik, dll," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement