REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tepat di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahunnya, DPR RI mengajak semua pihak mendukung komitmen Pemerintahan Joko Widodo memberantas narkoba.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, bersama dengan Presiden Jokowi dan seluruh Lembaga Negara RI, mengimbau untuk melakukan kegiatan secara masif melawan narkoba.
"Mari kita menyatukan kekuatan bangsa untuk melawan narkotika serta mensosialisasikan secara nasional bahwa kejahatan terhadap narkotika dapat merusak generasi muda bangsa," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Selasa (26/6).
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI itu mengatakan, sebaiknya semua elemen melakukan peringatan HANI di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika sebagaimana Negara menyatakan perang terhadap narkotika.
Di sisi lain, diharapnya Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terus mengantisipasi dan melakukan inovasi strategi mengatasi bahaya peredaran narkotika. Sebab tanpa itu, maka harapan Indonesia terbebas dari narkotika akan menemui jalan buntu.
Komisi III DPR diimbau Bamsoet agar mendorong Polri dan BNN untuk mengutamakan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Bukan hanya itu, Bamsoet berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu membangun secara khusus rumah sakit bagi pecandu narkotika.
"Agar pecandu bisa direhabilitasi tanpa dipungut bayaran," imbuhnya.
Menurutnya, BNN perlu memberikan sosialisasi agar menimbulkan rasa ketidakinginan menggunakan narkotika. Hal itu dengan memanfaatkan media sosial, baik berupa infografis, foto, maupun video korban dan dampak negatif penggunaan narkotika.
"Saya pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," katanya.
Bamsoet juga mendesak Komisi III DPR agar mendorong Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkotika. "Baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati," tandasnya.
Informasi yang dikumpulkan, vonis mati telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap 25 orang pada 2016 lalu. Namun, dari jumlah tersebut, Kejagung telah menjadwalkan 14 orang untuk dieksekusi. Akan tetapi, eksekusi mati gelombang tiga itu hanya dilaksanakan terhadap 4 orang terpidana. Sedangkan 10 orang terpidana lainnya yang sempat diisolasi, telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).