Selasa 26 Jun 2018 17:33 WIB

Kemendagri: Layanan KTP-El Diminta Tetap Buka Saat Pilkada

Kemendagri meminta masyarakat tetap dilayani kebutuhannya, meski sedang libur.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi KTP elektronik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta layanan KTP-el tetap buka saat libur nasional pemungutan suara pilkada 2018, Rabu (27/6) besok. Kemendagri meminta masyarakat tetap dilayani kebutuhannya, meski sedang libur. 

"Dalam rangka mendukung suksesnya pilkada, mohon berkenan besok pada Rabu tetap buka kantor Dukcapil di daerah masing-masing," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6). 

Ini dilakukan untuk mengantisipasi permintaan KTP-el, surat keterangan (suket) pengganti KTP-el, dan cek nomor induk kependudukan (NIK) oleh KPU. "Saya minta bapak, ibu, kepala dinas di daerah agar mau buka kantor. Syukur-syukur bapak, ibu bisa buka kantor lebih awal dibandingkan hari biasa," kata Zudan. 

Permintaan agar membuka layanan Dukcapil ini didasari dengan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada daerah penyelenggara pilkada. Dengan begitu, Kemendagri memastikan permintaan tersebut bersifat wajib di daerah yang menyelenggarakan pilkada. 

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan begitu, libur pada 27 Juni tidak hanya berlaku kepada 171 daerah penyelenggara pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement