REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan perusahaan untuk meliburkan karyawannya saat pelaksanaan Pilkada serentak 2018 esok. Surat edaran ini untuk memperkuat keputusan libur nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat. Ridwan menyebutkan pihaknya menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya. Sebab, karyawannya bisa kehilangan hak suara untuk mencoblos, Rabu (27/6). "Kepada seluruh perusahaan di Bandung untuk wajib meliburkan dan memberi hak memilih bagi karyawannya. Kepada yang melanggar ada sanksi dari Pemkot Bandung. Edarannya sudah ditandatangani," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (26/6).
Emil mengatakan memilih kepala daerah dalam pilkada ini merupakan hak asasi manusia. Karenanya menjadi kewajiban perusahaan memberikan waktu untuk mencoblos. Menurutnya jika harus masuk, maka diperbolehkan libur setengah hari untuk mencoblos terlebih dahulu. Sehingga hak suaranya tetap tersalurkan. "Kalau ada bisnis yang memang emergency maka tetap hak liburnya ada. Misalnya setengah hari, karena ini hak libur nasional maka dia bisa setengah libur lainnya diganti hari lain. Pokoknya jangan sampai tidak meliburkan karyawan sehingga tidak bisa mencoblos," tuturnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk datang ke TPS tempat terdaftar. Pesta demokrasi dinilainya menjadi momentum penting untuk menentukan perubahan daerah ke depannya. Masyarakat diimbau memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. "Kepada yang masih bingung cari informasi yang positif dan baik supaya ada ketetapan hati kepada nomor berapa yang disukainya," ucapnya. Emil berharap partisipasi pemilih bisa meningkat dibanding Pilkada 2013 lalu. Pada pilkada lima tahun lalu tingkat partisipasi pemilih sekitar 60 persen, sehingga pada tahun ini diharapkan bisa mencapai 70 persen.
Zuli Istiqomah